Showing posts with label Teori Hukum. Show all posts
Showing posts with label Teori Hukum. Show all posts

Tuesday, September 26, 2017

Asas Teritorial

Asas Teritorial adalah asas yang berdasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini bahwa bahwa negara hukum bagi semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing Internasional sepenuhnya. Prinsip Teritorial yang dimilikinya seperti: Prinsip ini lahir dari pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut terhadap orang, benda, dan terhadap kejadian – kejadian di dalam wilayah sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum (kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksinya seperti yang berlaku pada diplomat asing). Dalam masalah yang diterapkan oleh Asas Teritorial ini mendapatkan penerapan yang akan menemui kesulitan dalam hal Tindakan Kriminal yang melibatkan antara 2 negara atu lebih di suatu negara tersebut.

Contoh Asas Teritorial yaitu Seseorang Pria menembakkan senjatanya di dalam wilayah negara Ruritania dan melewati batas negara tersebut sehingga mengenai pria lain dan terbunuh di negara Bloggovia. Dalam peristiwa ini adanya penembakkan yang terkena oleh seseorang, maka penyelesaia yang tepat yaitu Asas Teritorial yang mengenal 2 metode pelaksanaan yaitu secara Subyektif dan secara Obyektif. Asas Teritorial secara Subyektif adalah prinsip yang memberikan yurisdiksi kepada negara yang diwilayahnya melakukan tindakan kriminal yang meskipun akibatnya terjadi diwilayah negara lain. Sedangkan Asas Teritorial secara Obyektif adalah kebalikan dari prinsip Subyektif yang memberikan yurisdiksi kepada negara dimana akibat dari perbuatan kriminal tersebut terjadi, meskipun terjadi diluar wilayah negara tersebut.


Asas Teritorial ini diatur dalam KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan : 
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia. 

Hukum Tidak Tertulis

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan  bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan ssosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum. Hingga saat ini belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Hukum terbagi menjadi dua jenis yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
A.    Contoh Hukun Tidak Tertulis di daerah

1.)    Hukum Adat Tumbuk di Desa Purworejo Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo
Di daerah Ponorogo khusunya Desa Purworejo dikenal dengan adanya hukum adat yang bernama “ Hukum Tumbuk “. Hukum tersebut pada dasarnya ditujukan untuk pemuda-pemudi di desa yang sedang menjalani masa pacaran. Aturan dalam hukum ini adalah pemuda-pemudi dilarang pacaran di rumah salah satu pasangan atau pergi berduaan sampai pukul 21:00 WIB. Jika pemuda-pemudi yang berpacaran tersebut melanggar, maka akan dikenai hukum tunbuk. Yakni akan dinikahkan secara paksa oleh masyarakat, namun yang menanggung biaya selama pernikahan adalah tanggungan dari keluarga pelanggar tersebut.

2.)    Hukuman di arak ke Balai Desa bagi pasangan yang berzina di luar nikah
Hukum ini berlaku hampir menyeluruh di daerah Kecamatan Balong. Hukum ini berlaku bagi masyarakat yang berusia 19 tahun ke atas namun ini juga berlaku bagi pemuda-pemudi yang terbukti melakukan perzinaan atau “ KUMPUL KEBO “. Biasanya dalam hukum ini, warga melakukan penggerebekan secara diam-diam dan sudah direncanakan sebelumnya agar pasangan yang berzina tidak sadar kalau sedang diawasi. Setelah digerebek pasangan yang menjadi tersangka tersebut akan diarak ke Balai RT kemudian diarak ke Balai Desa setempat. Biasanya sanksinya adalah berupa pengusiran dari desa yang didiami. Namun sebelum itu biasanya pelaku akan didenda berupa material untuk fasilitas desa seperti pasir dua truk, semen, batu bata, batu, dan sebagainya.





3.)    Hukuman Usiran dan denda uang bagi semua warga masyarakat yang menyebarkan fitnah beserta berbuat menyimpang

Di desa purworejo semua masyarakat yang menyebarkan berita berupa desas-desus, gosip, maupun fitnah secara berlebihan maka akan dibawa ke balai RT dan akan mendapat hukuman berupa diusir dari desa. Hal tersebut berlaku bagi para masyarakat yang berbuar menyimpang seperti judi bola, adu jago, dan lain sebagainya. Yang melakukan perbuatan menyimpang biasanya akan dibawa ke balai RT dan kemudian akan didenda uang berdasarkan permintaan dari kepala RT. Setelah itu yang melakukan perbuatan menyimpang tadi akan diusir dari desa.

Sunday, September 17, 2017

Beda Suap dan Gratifikasi

Suap dan Gratifikasi mengandung beberapa perbedaan yang di atur dalam peraturan yang juga berbeda antara lain :
Suap diatur dalam :
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
2.      UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (“UU 11/1980”)
3.      UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta diatur pula dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”)
Sedangkan Gratifikasi diatur dalam :
1.      UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta diatur pula dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”
2.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Definisi dari keduanya juga berbeda, Suap mengandung definisi ” Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) (Pasal 3 UU 3/1980).” sedangkan Gratifikasi Mengandung Definisi ” Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (Penjelasan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor).
Masing-masing mempunyai ketentuan pidana dengan sanksi-sanksi yang juga berbeda :
Suap dapat dikenakan Sanksi :
UU 11/1980:
Pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) (Pasal 3 UU 3/1980).
KUHP:
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Pasal 149)

UU Pemberantasan Tipikor:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya (Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor).
Sedangkan Gratifikasi dapat dikenakan Sanksi :
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 12B ayat [2] UU Pemberantasan TipikoR)
Di dalam buku Buku Saku Memahami Gratifikasi yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi, yaitu (hal. 19):
1.      Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
2.      Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
3.      Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-Cuma
4.      Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan
5.      Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
6.      Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
7.      Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
8.      Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
2.      Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap;
3.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4.      Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi;

5.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Saturday, September 16, 2017

Hukum Agraria

Pengertian Hukum Agraria 
Hukum Agraria pasti berbicara tentang hukum soal tanah, demikian kebanyakan kita berpikir mengenai agraria yang sering diperbincangkan. Karena istilah agraria memang identik dengan persoalan tanah. Demikian pula dengan hukum agraria. Ketika mendengarnya kita langsung menyamakan dengan pengaturan atas tanah berdasarkan peraturan yang ada. Dan hal ini tidak sepenuhnya salah ketika mengidentikkan hukum tentang tanah dengan hukum agraria.

Hukum Agraria dalam ilmu hukum sebenarnya memiliki pengertian yang lebih luas. Dalam bahasa latin, agraria yang sering di sebut dengan “ager” mempunyai arti tanah atau sebidang tanah. Dalam bahasa latin pula kata “agrarius” berarti persawahan atau perladangan atau bisa juga pertanian. Jika kita buka dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa “Agraria” berarti urusan pertanahan dan atau tanah pertanahan serta urusan pemilikan atas tanah. Sedang dalam bahasa inggris istilah agraria atau sering disebut dengan “agrarian” yang berarti tanah dan sering dihubungkan dengan berbagai usaha pertanian.

Definisi tentang agraria yang demikian, sangat berlainan dengan pengertian agraria yang termaktub dalam Undang-Undang Pokok Agraria (Hukum Agraria) yang memberikan pengertian agraria dalam arti yang lebih luas, ialah bahwa agraria meliputi bumi, air, dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Hukum agraria yang berarti sangat luas tersebut berdasarkan berbagai rumusan dapat kita temukan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, baik di dalam konsiderans, pasal dan penjelasan Undang-Undang Pokok Agraria atau sering kita sebut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA No.5/Tahun 1960).

Beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli dalam menerangkan tentang hukum agraria diantaranya adalah: Gouwgiokssiong dalam Buku Agrarian Law 1972, mendefinisikan bahwa hukum agraria merupakan hukum yang identik dengan tanah, hukum agraria dalam arti yang sempit.

Dalam buku Pengantar dalam Hukum Indonesia 16, E. Utrecht memberikan pengertian yang sama terhadap hukum agraria dan hukum tanah. Dia berpendapat bahwa hukum agraria (hukum tanah) menjadi bukum tata usaha negara

W.L.G Lemaire dalam buku Het Recht in Indonesia 1952 membicarakan hukum agraria adalah suatu kelompok hukum bulat yang meliputi bagian hukum privat maupun bagian hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Sedang Bachsan Mustafa, SH., memberikan pengertian bahwa hukum agraria adalah sebagai himpunan peraturan yang mengatur bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas di bidang keagrariaan.

Dan Boedi Harsono, memberikan pengertian terhadap hukum agraria bahwa hukum agraria bukan hanya satu perangkat bidang hukum semata. Hukum agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum yang mengatur penguasaan atas berbagai sumber daya alam tertentu yang termasuk di dalam pengertian agraria.

Dari berbagai pengertian tentang hukum agraria di atas, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya hukum agraria mempunyai pengertian baik dalam pengertian hukum agraria secara luas maupun pengertian hukum agraria secara sempit.



Azas Hukum Agraria 

Hukum agraria di Indonesia menggunakan berbagai azas antara lain ialah:

Hukum agraria berasaskan nasionalisme dimana hanya warga negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki dan perempuan serta warga negara asli dan keturunan.

Hukum agraria berazaskan hukum adat, mengandung maksud bahwa hukum adat yang digunakan dalam hukum agraria adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya

Hukum agraria berasaskan dikuasai oleh negara, seperti yang termaktub dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 yang menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

Hukum agraria berazas fungsi sosial, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan.

Hukum agraria berazas gotong royong, disebutkan dalam pasal 12 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 yang menyatakan bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk usaha gotong royong lainnya dan negara dapat bersama-sama dengan pihak lain untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria.

Hukum agraria berdasarkan azas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia baik asli maupun warga Indonesia keturunan berhak memiliki hak atas tanah.

Hukum agraria berdasar azas unifikasi, menyatakan bahwa hukum agraria disatukan dalam sebuah undang-undang yang diberlakukan bagi seluruh warga negara Indonesia, yang berarti hanya ada satu hukum agraria yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Pokok Agraria.

Hukum agraria berdasar azas non-diskriminasi dengan tegas menyebutkan bahwa azas yang melandasi hukum agraria (Undang-Undang Pokok Agraria) adalah bahwa undang-Undang Pokok Agraria tidak membedakan antara sesama warga negara Indonesia baik yang asli maupun keturunan asing.

Hukum agraria berdasar atas azas pemisahan horizontal. Terdapat pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda atau bangunan yang terdapat diatas tanah tersebut. Asas ini merupakan lawan asas vertikal atau asas perlekatan yang menyatakan bahwa segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu bagian dengan benda tersebut dianggap menjadi satu dengan bagian tersebut atau dengan kata lain tidak terdapat pemisahan antara hak atas tanah dengan bangunan yang terdapat diatasnya.



Sumber Hukum Agraria 

Sumber hukum agraria yang tertulis pertama ialah Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Sumber hukum agraria tertulis berikutnya adalah Undang-Undang Pokok Agraria, dimana Undang-undang ini dimuat dalam Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1960 tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tertanggal 24 September 1960 diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1960-140, dan penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 2043, kelak pada tanggal tersebut diperingati sebagai hari tani nasional.

Sumber hukum agraria tertulis lainnya adalah peraturan pelaksanaan UUPA dan peraturan yang mengatur soal-soal yang tidak diwajibkan tetapi diperlukan dalam praktek. Selain juga peraturan lama, tetapi dengan syarat tertentu berdasakan peraturan atau pasal peralihan yang masih berlaku.

Sedang sumber hukum agraria yang tidak tertulis ialah kebiasaan baru yang timbul sesudah berlakunya



Konsepsi Hukum Agraria 

Setidaknya ada lima kelompok yang membedakan tentang hukum agraria di Indonesia. Ada hukum tanah yang mengatur hak-hak penguasaan ataas tanah dalam arti bumi. Ada hak air yaitu aturan hukum yang mengatur hak-hak atas air. Ada hukum pertambangan atau hukum yang mengatur hak atas kekayaan alam yang terkandung dalam air. Ada hukum perikanan yaitu hukum yang hak atas kekuasaan alam dalam air. Dan hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa. Serta hukum kehutanan adalah atuan yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan.

Konsepsi hukum agraria bersifat religius disamping hak bangsa Indonesia baik hak milik yang mempunyai kedudukan paling tinggi yang meliputi seluruh tanah yang ada di Indonesia dan bersifat abadi juga hak menguasai negara. Seperti termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 dan pasal 2 ayat 2 UUPA mengatakan bahwa negara mengatur dan menyelenggarakan peruntukan pengguna, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang, bumi, air dan ruang angkasa.Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan ruang angkasa. Jadi, kesimpulan dari hukum agraria adalah keseluruhan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai agraria (pertanahan).



Sejarah Politik Hukum Agraria  

Politik hukum agraria pada Zaman Kerajaan yang terjadi adalah politik hukum agraria yang diusahakan sebesar-besarnya bagi kerajaan. Raja biasanya memberikan tanah kepada para hambanya yang dianggap berjasa bagi kerajaan, mereka yang berjasa tersebut yang diberi kewenangan untuk mengelola dan hasilnyapun harus diserahkan kepada kerajaan atau istilahnya dipotong pajak istana.

Sedang politik hukum agraria pada zaman penjajahan, pemanfaatan tanah penjajahan hanya diperuntukkan semata-mata buat pemerintah Hindia Belanda dalam peraturan Agrariche wet 1866 & Agrariche bescuet. Dimana dalam hukum agraria tersebut setidaknya ada empat bagian mengenai hak atas tanah. Hak erfact adalah tanah yang dikuasai oleh penguasa penjajah. Hak milik atau eigendom yaitu tergantung pada sifat mutlak kepada pemiliknya sepenuh untuk didaftarkan. Hak Obstal atau hak guna bangunan yaitu bangunan yang ada pada suatu tanah, diberikan kepada pemerintah dari negara Eropa.Tanah partikiler adalah tanah yang dimiliki oleh eigendom yang memiliki sifat dan seni khas tersendiri.

Politik hukum agraria yang demikian tersebut dikarenakan adanya suatu badan perdagangan yang dibentuk oleh pemerintah Belanda yang di beri nama VOC. Yang kemudian mengeluarkan sebuah hukum agraria sekaligus melaksanakan pengawasan terhadap pertanahan, dimana orang pribumi asli harus mengeluarkan beberapa persen pajak hasil dari pertaniannya kepada pemerintah Belanda. Politik hukum agraria ini dianggap merugikan bangsa indonesia karena penggunaan dan kepemilikan tanah lebih dipentingkan kepada pengusaha-pengusaha besar bangsa eropa.

Perkembangan politik hukum agraria selanjutnya pada tanggal 31 Desember 1779 VOC dibubarkan dan digantikan oleh Batetse republik. Dan mulai tanggal 01 Januari 1800 Indonesia dijadikan bagian bagian dari wilayah negara Belanda yang di sebut dengan Nederland Hindi atau Hindia Belanda. Setelah VOC dibubarkan, kebijakan Politik hukum agraria diambil dan dipimpin oleh B.W Dendels. Semua hasil pertanian pribumi dijula kepada pengusaha –pengusaha besar dari Belanda sendiri maupun negera-negara lainnya. Pada saat itu tanah-tanah yang menjadi sasaran kebijakan tersebut dinamakan tanah Parthikuler yang keperuntukannya deberikan kepada bangsa penjajah.

Politik hukum agraria dari Dendels kemudian digantikan oleh Janssen. Namun tidak jauh berbeda dengan politik hukum agraria sebelumnya, politik hukum agraria pada massa Janssen ini juga masih tetap merampas hak-hak kekayaan masyarakat pribumi. Setelah Dendels, politik hukum agraria kemudian digantikan oleh Ravles dengan membentuk sebuah hukum agraria yang berbunyi, semua hak-hak pertanahan adalah milik raja. Penerapan pajak tanah atau domeen laudrent dijadikan dasar dalam memberlakukan pertanahan sebagai ketentuan tanah yang dikuasai atau diterapkan oleh Ravles adalah milik raja.

Politik hukum agraria saat itu, petani membayar pajak tidak berdasar pada luasan lahan yang digarap, melainkan pendapatannya diberikan kewenangan oleh kepala desa yaitu siapa yang lebih besar membayar pajak, lahan yang digarap akan semakin luas. Sedang yang membayar pajak lebih sedikit maka garapannya semakin dipersempit. Hal ini sangat berbeda dengan keadaan zaman sekarang dimana orang yang memiliki lahan pertanian luas maka ia wajib membayar pajak lebih. Oleh Vand de Bosch, politik hukum agraria yang digulirkan oleh Ravles tersebut kemudian diganti dengana hukum agraria yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat. Kepemimpinan hukum agraria oleh van den Bosch ini tepatnya pada tahun 1816- 1830. Kelak hukum agraria van den Bosch ini kita kenal sebagai sistem tanam paksa. Karena ternyata semua jajahan diwajibkan untuk menanam tanaman-tanaman tertentu yang dibutuhkan di pasar internasional seperti kopi, teh, panila dan lain sebagainya.

Politik hukum agraria ini sangat merugikan bangsa pribumi karena tujuannya hanya untuk membangun negeri Belanda. Perkembangan politik hukum agraria selanjutnya pada tahun 1870 menjadi titik balik dari berlangsungnya sejarah politik hukum agraria belanda. Dengan diberlakukannya politik hukum agraria stat blad tahun 1870 nomor 55 yang memberikan kemungkinan atau jaminan modal yang besar pada wiraswasa asing agar tumbuh di Indonesia dan melindungi hak-hak rakyat atas tanah. Hukum agraria yang demikian itu terutama dapat di temukan dalam pasal 51 yang terdiri dari dan berasal dari pasal 63 saat itu. Hukum agraria yang diatur dalam pasal 51 menjelaskan bahwa gubernur jenderal tidak boleh menjual tanah. Larangan menjual tanah ini terutama tanah perluasan, namun gubernur jenderal masaih dapat menyewakan tanah. Sedang tanah-tanah yang diberikan kepada petani pribumi dilakukan sebagai tempat usaha pengembalaan. Masa berlakunya ordenansi menurut hukum agraria saat itu ditetapkan selama 75 tahun. Dimana dalam hukum agraria tersebut ditegaskan bahwa gubernur Jenderal diharapkan mampu menjaga jangan sampai ada pemberian tanah yang melanggar hak-hak rakyat. Hukum agraria lainnya adalah Deginsel Domein Verklaring terutama Pasal 1 yang menyebutkan bahwa semua tanah-tanah yang dikuasai oleh penduduk peribumi yang tidak dapat dibuktikan oleh kepemilikannya adalah milik negara. Hukum agraria Domain Verklaring ini membuktikan bahwa tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat pribumi dan tidak bisa memabuktikannya, maka tanah tersebut adalah milik pemerintah Hindia Belanda.

Politik hukum agraria pada jaman Hindia Belanda dengan asas Domein dan Agrarische Wet dengan jelas membuktikan bahawa hukum agraria tersebut ditujukan untuk kepentingan Pemerintah Jajahan dan Kaula Negara tertentu yang mendapat prioritas dan fasilitas dalam bidang penguasaan dan penggunaan tanah sedangkan golongan bumi putra kurang mendapatkan perhatian dan perlindungan. Politik hukum agraria menurut Agrarische Wet pemerintah Hindia Belanda bertindak sama kedudukannya dengan orang, tampak adanya campur tangan pemerintah dalam masalah agraria pada umunya, sedangkan setelah Indonesia merdeka pemerintah bertindak selaku penguasa.

Hukum agraria Negara RI bertujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45 (Pasal 33 ayat 3). Sedang UUPA No 5 Tahun 1960 mengatur hubungan hukum antara bangsa Indonesia dengan bumi, air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Hubungan hukum agraria antara negara sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat indonesia adalah atas dasar hak menguasai, maka negara dapat menentukan bermacam-macam hak atas tanah, mengatur pengambilan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, membuat perencanaan mengenai penyediaan, peruntukan dan penggunaan Bumi Air Ruang Angkasa yang terkandung di dalamnya, mencabut hak-hak atas tanah untuk keperluan kepentingan umum, menerima kembali tanah-tanah yang ditelantarkan, dilepaskan, subyek hak tidak memenuhi syarat dan mengusahakan agar usaha-usaha di lapangan agraria diatur sedemikian rupa sehingga meningkatkan produksi dan kemakmuran rakyat.

Hukum agraria yang bertujuan dalam memberikan hak menguasai kepada negara ialah untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Hak negara untuk menguasai pada hakekatnya memberi wewenang kepada negara untuk: mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi air ruang angkasa.

Yang dimaksud dengan hak atas tanah dalam hukum agraria ialah hak yang memberikan wewenang untuk mempergunakan permukaan bumi atau tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang angkasa yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut UU ini dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.



Landasan Hukum Agraria

Landasan Hukum Agraria ialah ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 45 yang merupakan sumber hukum materiil dalam pembinaan hukum agraria nasional. Hubungan hukum agraria Pasal 33 (3) UUD 45 dengan UUPA adalah dimuatnya pasal tersebut dalam Konsideran UUPA, Pasal 33 (3) dijadikan dasar hukum bagi pembentukan UUPA dan merupakan sumber hukum (materiil) bagi pengaturannya. bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia, sebagai yang ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong.

Dalam penjelasan UUPA angka 1 disebutkan bahwa hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan dari pada azas kerokhanian, Negara dan cita-cita Bangsa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial serta khususnya harus merupakan pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Garis-garis Besar Haluan Negara.

Pengaturan hukum agraria dalam UUPA yaitu untuk mengatur pemilikan dan memimpin penggunaannya, harus merupakan perwujudan dan pengamalan dasar negara pancasila dan merupakan pelaksanaan dari UUD 45 dan GBHN. Hukum agraria UUPA harus meletakkan dasar bagi hukum agraria nasional yang akan dapat membawa kemakmuran, kebahagiaan, keadilan serta kepastian hukum bagi bangsa dan negara

Monday, September 11, 2017

Hukum Pidana

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :
–  Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut
– Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimanayang telah diancamkan
– Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sementara Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.”Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
  1. Menetukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Hukum PidanaMenurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa. Dalam ilmu hukum ada perbedaan antara istilah “pidana” dengan istilah “hukuman”. Sudarto mengatakan bahwa istilah “hukuman” kadang-kadang digunakan untuk pergantian perkataan “straft”, tetapi menurut beliau istilah “pidana” lebih baik daripada “hukuman. Menurut Muladi dan Bardanawawi Arief “Istilah hukuman yang merupakan istilah umum dan konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga dalam istilah sehari-hari dibidang pendidikan, moral, agama, dan sebagainya.
Oleh karena pidana merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapat menunjukan cirri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas”. Pengertian tindak pidana yang di muat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang-undang sering disebut dengan strafbaarfeit.Para pembentuk undang-undang tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai strafbaarfeit itu, maka dari itu terhadap maksud dan tujuan mengenai strafbaarfeit tersebut sering dipergunakan oleh pakar hukum pidana dengan istilah tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana, serta delik.
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan KitabUndang-UndangHukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
  2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
  3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain:
  1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
  2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
  3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme dan lain-lain
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.

Sumber Sumber Hukum Pidana

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
  2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
  3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain
  1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
  2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
  3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.

Asas Asas Hukum Pidana

  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing (pasal 2 KUHP).
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada (pasal 5 KUHP).
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP).

Tujuan Hukum Pidana

Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah :
  1. Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
  2. Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya.
Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik.
Jadi Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.

Klasifikasi Hukum Pidana

Secara substansial atau Ius Poenalle ini merupakan hukum pidana dalam arti obyektif yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”. Hukum Pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu:
  1. Hukum Materil ialah cabang Hukum Pidana yang menentukan perbuatan-perbuatan kriminal yang dilarang oleh Undang-Undang, dan hukuman-hukuman yang ditetapkan bagi yang melakukannya. Cabang yang merupakan bagian dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan dengan cabang Ilmu Hukum Pidana lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Ilmu Kriminologi dan lain sebagainya.
  2. Hukum Formil (Hukum Acara Pidana) Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.
Dr. Mansur Sa’id Isma’il dalam diktat “Hukum Acara Pidana”-nya memaparkan defenisi Hukum Acara Pidana sebagai ”kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur dakwa pidana—mulai dari prosedur pelaksanaannya sejak waktu terjadinya pidana sampai penetapan hukum atasnya, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan hukum yang tumbuh dari prosedur tersebut—baik yang berkaitan dengan dugaan pidana maupun dugaan perdata yang merupakan dakwa turunan dari dakwa pidana, dan juga pelaksanaan peradilannnya.”. Dari sini, jelas bahwa substansi Hukum Acara Pidana meliputi:
  1. Dakwa Pidana, sejak waktu terjadinya tindak pidana sampai berakhirnya hukum atasnya dengan beragam tingkatannya.
  2. Dakwa Perdata, yang sering terjadi akibat dari tindak pidana dan yang diangkat sebagai dakwa turunan dari dakwa pidana.
  3. Pelaksanaan Peradilan, yang meniscayakan campur-tangan pengadilan.
Dan atas dasar ini, Hukum Acara Pidana, sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang merupakan tujuan pelaksanaannya, dikategorikan sebagai cabang dari Hukum Publik, karena sifat global sebagian besar dakwa pidana yang diaturnya dan karena terkait dengan kepentingan Negara dalam menjamin efisiensi Hukum Kriminal. Oleh sebab itu, Undang-Undang Hukum Acara ditujukan untuk permasalahan-permasalahan yang relatif rumit dan kompleks, karena harus menjamin keselarasan antara hak masyarakat dalam menghukum pelaku pidana, dan hak pelaku pidana tersebut atas jaminan kebebasannya dan nama baiknya, dan jika memungkinkan juga, berikut pembelaan atasnya. Untuk mewujudkan tujuan ini, para ahli telah bersepakat bahwa Hukum Acara Pidana harus benar-benar menjamin kedua belah pihak—pelaku pidana dan korban.
Hukum Pidana dalam arti Dalam arti Subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu “sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang”.

Ruang Linkup Hukum Pidana

Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu:
  1. Sikap tindak atau perikelakuan manusia. Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran; Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan.
  2. Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah:

  • Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum,
  • Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum, misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang,
  • Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain,
  • Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.

Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana/delik dapat dibedakan dalam :
  1. Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
  2. Delik materiil, tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan. Misalnya pasal 359 KUHP :

“Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebut sebagai asas legalitas”.
Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana, ialah :
  1. Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel),
  2. Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel),
  3. Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel).

Macam Macam Pembagian Delik

Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam:
  1. Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).
  2. Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.
  3. Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.
  4. pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.

Macam Macam Pidana

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut:
Hukuman-Hukuman Pokok
  1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
  2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
  3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan di luar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan di mana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
  4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
  5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
Hukuman Tambahan Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain:
  1. Pencabutan hak-hak tertentu.
  2. Penyitaan barang-barang tertentu.
  3. Pengumuman keputusan hakim.

Referensi :
  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana
  2. Andi Hamzah, 1994, Asas-asas hukum pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
  3. Bambang Poernomo, 1978, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia, Indonesia, Yogyakarta.
  4. Barda Nawawi Arief, 1994, Beberapa aspek pengembangan Ilmu Hukum Pidana (menyongsong generasi baru hukum pidana Indonesia), Pidato pengukuhan Guru besar Ilmu hukum, fakultas Hukum UNDIP, Semarang.1998, Beberapa aspek hukum kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  5. Lamintang P.A.F., 1984 , Dasar-dasar hukum pidana Indonesia, Sinar Baru , Bandung.
  6. http://www.kuliahhukum.com/hukum-pidana/
  7. Moelyatno, 1987, Azas-azas Hukum Pidana, Biana Aksara, Jakarta.

Tips Membedakan Delik Formil Dengan Delik Materil


Menurut E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya (hal. 237), cara membedakan delik formil dan delik materil dalam hal perumusannya, yaitu:

“Pada delik formil, yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang (beserta hal/keadaan lainnya) dengan tidak mempersoalkan akibat dari tindakan itu.Misalnya pasal: 160 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penghasutan, 209 KUHP tentang penyuapan, 242 KUHP tentang sumpah palsu, 362 KUHP tentang pencurian. Pada pencurian misalnya, asal saja sudah dipenuhi unsur-unsur dalam pasal 362 KUHP, tindak pidana sudah terjadi dan tidak dipersoalkan lagi, apakah orang yang kecurian itu merasa rugi atau tidak, merasa terancam kehidupannya atau tidak. Sedangkan delik material selain dari pada tindakan yang terlarang itu dilakukan, masih harus ada akibatnya yang timbul karena tindakan itu, baru dikatakan telah terjadi tindak pidana tersebut sepenuhnya (voltooid). Misalnya: pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan sebagainya, 338 KUHP tentang pembunuhan, 378 KUHP tentang  penipuan, harus timbul akibat-akibat secara berurutan kebakaran, matinya si korban, pemberian sesuatu barang.”

Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia(hal. 213), perbedaan delik formal dengan delik materil adalah sebagai berikut:

“Delik formal ialah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.Sedangkan delik materil, delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.”

Lebih jauh menjawab pertanyaan Anda mengenai cara membedakan delik formil dan delik materil adalah kedua delik tersebut lebih menitikberatkan pada cara merumuskan tindak pidananya. Untuk itu sebagai referensi, kami mengutip pendapat dari Drs. Adami Chazawi, dalam bukunya Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana (hal. 119), yang menyatakan:

“Disebut dengan cara formil karena dalam rumusan dicantumkan secara tegas perihal larangan melakukan perbuatan tertentu. Yang menjadi pokok larangan dalam rumusan itu ialah melakukan perbuatan tertentu. Dalam hubungannya dengan selesainya tindak pidana, jika perbuatan yang menjadi larangan itu selesai dilakukan, tindak pidana itu selesai pula tanpa bergantung pada akibat yang timbul dari perbuatan. Sedangkan perumusan dengan cara materil maksudnya ialah yang menjadi pokok larangan tindak pidana ialah pada menimbulkan akibat tertentu, disebut dengan akibat yang dilarang atau akibat konstitutif. Titik beratnya larangan adalah pada menimbulkan akibat, sedangkan wujud perbuatan apa yang menimbulkan akibat itu tidak menjadi persoalan. Dalam hubungannya dengan selesainya tindak pidana, maka untuk selesainya tindak pidana bukan bergantung pada selesainya wujud perbuatan, tetapi bergantung pada apakah dari wujud perbuatan itu akibat yang dilarang telah timbul atau belum.”

Secara singkat dapat kami simpulkan bahwa, delik formil tidak diperlukan adanya akibat, dengan terjadinya tindak pidana sudah dinyatakan tindak pidana tersebut telah terjadi. Berbeda dengan delik materil, tindak pidana dinyatakan terjadi jika telah ada akibatnya.

Tips Membedakan Delik Aduan (Klacht Delicten) Dengan Delik Biasa (Gewone Delicten)

Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia(hal. 217-218):

“Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.”

Menurut Drs. Adami Chazawi, dalam bukunya Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana (hal. 132):

“Tindak Pidana Aduan (klacht delicten) adalah tindak pidana yang untuk dapatnya dilakukan penuntutan pidana disyaratkan untuk terlebih dulu adanya pengaduan oleh yang berhak mengajukan pengaduan, yakni korban atau wakilnya dalam perkara perdata (pasal 72 KUHP) atau keluarga tertentu dalam hal-hal tertentu (pasal 73) atau orang yang diberi kuasa khusus untuk pengaduan oleh orang yang berhak. Tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak mengadu yang menjadi korban pelaku, maka seorang pelaku tidak dapat dituntut. Sedangkan, Tindak Pidana Biasa (gewone delicten) adalah tindak pidana yang untuk dilakukannya penuntutan terhadap pembuatnya tidak disyaratkan adanya pengaduan dari yang berhak.”

Lebih jauh dijelaskan oleh Mr. Drs. E. Utrecht, dalam bukunya Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II (hal. 257), dalam hal delik aduan diadakan tidaknya tuntutan, terhadapdelik itu digantungkan pada ada tidak adanya persetujuan dari yang dirugikan, yaitu jaksa hanya dapat menuntut sesudah diterimanya aduan dari yang dirugikan. Selama yang dirugikan belum memasukkan aduan maka jaksa tidak dapat mengadakan tuntutan.

Berdasar pada pendapat tersebut, terhadap delik aduan (klacht delicten), dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya dapat dilakukan penuntutannya apabila ada pengaduan dari orang yang merasa dirugikan. Sehingga yang berwajib (dalam hal ini pemerintah yang diwakili oleh polisi, kejaksaan, dan hakim) dapat memproses pelaku yang diadukan. Sementara, terhadap delik biasa (gewone delicten), tanpa harus ada yang melakukan pengaduan, penuntutan dapat dilakukan.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:
1.    Mr. Drs.E Utrecht. 1962. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II. Jember.
2.    E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi. 1982. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM.
3.    Drs. P.A.F. Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
4.    Drs. Adami Chazawi. 2010. Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
5. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt569f12361488b/cara-membedakan-delik-formil-dan-delik-materil