Suap dan
Gratifikasi mengandung beberapa perbedaan yang di atur dalam peraturan yang
juga berbeda antara lain :
Suap diatur dalam :
1.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
2.
UU No. 11 Tahun
1980 tentang Tindak Pidana Suap (“UU 11/1980”)
3.
UU No. 20 Tahun
2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi serta diatur pula dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”)
Sedangkan Gratifikasi diatur dalam :
1.
UU No. 20 Tahun
2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi serta diatur pula dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”
2.
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang
Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Definisi
dari keduanya juga berbeda, Suap
mengandung definisi ” Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia
mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu
dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam
tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut
kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.-
(lima belas juta rupiah) (Pasal 3 UU 3/1980).” sedangkan Gratifikasi Mengandung Definisi ” Pemberian dalam arti luas, yakni
meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa
bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di
dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana
elektronik atau tanpa sarana elektronik (Penjelasan Pasal 12B UU Pemberantasan
Tipikor).
Masing-masing
mempunyai ketentuan pidana dengan sanksi-sanksi yang juga berbeda :
Suap dapat dikenakan Sanksi :
UU 11/1980:
Pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.-
(lima belas juta rupiah) (Pasal 3 UU 3/1980).
KUHP:
pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah (Pasal 149)
UU Pemberantasan
Tipikor:
Dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena
kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut
pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya (Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor).
Sedangkan
Gratifikasi dapat dikenakan Sanksi :
Pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(Pasal 12B ayat [2] UU Pemberantasan TipikoR)
Di dalam buku Buku
Saku Memahami Gratifikasi yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dijelaskan contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi
yang sering terjadi, yaitu (hal. 19):
1.
Pemberian
hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan
atau bawahannya.
2.
Hadiah
atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor
pejabat tersebut
3.
Pemberian
tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara
cuma-Cuma
4.
Pemberian
potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan
5.
Pemberian
biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
6.
Pemberian
hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
7.
Pemberian
hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
8.
Pemberian
hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.
Dasar hukum:
1.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
2.
Undang-Undang
No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap;
3.
Undang-Undang
No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
4.
Undang-Undang
No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi;
5.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
No comments:
Write comments