Ada beberapa
syarat minimal yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai negara.
Syarat tersebut berlaku secara umum dan merupakan unsur yang penting .
syarat-syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan
unsur deklaratif. Unsur konstitutif terbentuknya negara adalah unsur yang
mutlak harus ada pada saat negara didirikan. Unsur konstitutif ini meliputi
rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah
unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh
dipenuhi atau menyusul dipenui setelah negara berdiri. Unsur deklaratif adalah
pengakuan dari negara lain.
Menurut
Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara
harus memenuhi syarat-syarat :
a. Rakyat
yang bersatu
b. Daerah
atau wilayah
c.
Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan
dari negara lain
Menurut
Konvensi Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi Hukum
Internasional, Negara harus mempunyai
empat unsur konsititutif, yaitu :
a. Harus ada
penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk).
b. Harus ada
wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c. Harus ada
kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
d.
Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.
Rakyat
adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil
negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri
tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan
pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato
mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan
minimal 5040 penduduk.
Rakyat
terdiri dari penduduk dan bukan penduduk.
- Penduduk adalah semua orang
yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu untuk jangka
waktu yang lama.
- Bukan Penduduk adalah orang
yang mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk
sementara waktu (tidak menetap)
Penduduk
suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
-
Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara,
-
Bukan warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing
(WNA).
Merupakan
landasan material atau landasan fisik Negara. Secara umum dapat dibedakan
menjadi :
- Wilayah Daratan
Batas
wilayah suatu negaradengan Negara lain di darat , dapat berupa :
-
Batas Alamiah
-
Batas Buatan
-
Batas Secara geografis
2. Wilayah Lautan
Negara yang
tidak memiliki lautan disebut land locked. Sedangkan Negara yang memiliki
wilayah lautan dengan pulau-pulau disebut archipelagic state.
Untuk
menentukan batas wilayah lautan tidak semudah menetapkan batas wilayah daratan
sebab batas wilayah lautan lebih banyak permasalahannya dan bermacam-macam
peraturannya. Dalam hukum internasional belum terbentuk adanya keseragaman
ketentuan mengenai lebar laut teritorial setiap negara dan kebanyakan negara
menentukan sendiri-sendiri batas laut teritorialnya, ada yang 3 mil (Indonesia
sebelum Deklarasi Juanda), 12 mil (seperti Saudi Arabia, RRC, Chile, dsb), 200
mil(El Savador), dan 600 mil (Brazilia)
Dewasa ini,
yang dijadikan dasar hukum masalah wilayah kelautan suatu Negara adalah Hasil
Konferensi Hukum laut nternasional III tahun 1982 di Montigo Bay (Jamaika) yang
diselenggarakan oleh PBB, yaitu UNCLOS (United Nations Conference on The Law of
the Sea).
Batas Lautan :
- Batas Laut Teritorial 12 mil
dari bibir pantai ketika air surut
- Batas Zona Bersebelahan 12 mil
dari laut teritorial/24 mil dari bibir pantai
- Batas Zona Ekonomi Ekslusif 200
mil dari pantai
- Batas Landas Kontinen (LK)
Pemerintah RI pada tanggal 17 Februari 1969, telah
mengeluarkan Deklarasi tentang “ Landas Kontinen” dengan
kebiasaan praktik Negara dan dibenarkan pula oleh Hukum Internasional
bahwa suatu Negara pantai mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang ekslusif
atau kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di
dalamnya di landas kontinen. Contoh hasil perjanjian landasa kontinen :
- Perjanjian
RI – Malaysia tetang Penetapan garis Batas Landas Kontinen Kedua Negara (di
Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditandatangani 27 Oktober 1969 dan mulai
berlaku 7 November 1969.
- Perjanjian
RI – Thailand tentang Landas Kontinen Selat Malaka Bagian Utara dan Laut
Andaman,ditandatangani17 Desember 1971 dan mulai berlaku 7 April 1972.
-
Persetujuan RI – Australia tentang Penetapan Atas Batas-Batas Dasar Laut
Tertentu di daerah Laut Timor dan laut Arafuru sebagai tambahan pada
persetujuan tanggal 18 Mei 1971, dan berlaku mulai 9 Oktober 1972.
e. Landas Benua
Landas benua
lebih dari 200 Mil boleh menggandakan Eksplorasi-Eksploitasi asal bagi
keuntungan dengan masyarakat International
3. Wilayah Udara
Pasal 1
Konvensi Paris 1919 : Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan
eksplorasi dan eksploitasidii wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan
radio, satelit, dan penerbangan. Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1) : Setiap
Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara di atas
wilayahnya UU RI No. 20 tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang
termasuk orbit geo- stationer adalah setinggi35.671km.
4. Daerah Ekstrateritorial
Wilayah
suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu. Menurut Hukum
Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina(1815) dan
Kongres Aachen (1818), “ perwakilan diplomatik suatu Negara di Negara lain
merupakan daerah ekstrateritorial”
.Daerah Ekstrateritorial , mencakup :
(1)
Daerah perwakilan diplomatik suatu Negara
(2)
Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu Negara
Unsur
konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah
adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan
ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh
seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan
pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah
kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena
kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan
yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor,
kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan
didasarkan atas persetujuan
Pengakuan
dari negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya
hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari
negara lain hanya bersifat deklaratif saja. pengakuan dibagi menjadi dua, yaitu de facto dan de jure:
a. Pengakuan secara de facto
Diberikan
jika suatu Negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah
menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah
pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
- Pengakuan de facto bersifat sementara
Pengakuan
yang diberikan oleh suatu Negara melihat bertahan tidaknya Negara tersebut di
masa depan. Jika Negara baru tersebut kemudian jatuh atau hancur, Negara itu
akan menarik kembali pengakuannya.
- Pengakuan de facto bersifat tetap
Pengakuan
dari Negara lain terhadap suatu Negara hanya bisa menimbulkan hubungan di
bidang ekonomi dan perdagangan (konsul). Sedangkan dalam hubungan untuk tingkat
Duta belum dapat dilaksanakan.
b. Pengakuan
secara de jure
Pengakuan
secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain
dengan segala konsekuensinya.
- Pengakuan de jure bersifat tetap
Pengakuan
dari Negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat adanya
jaminan bahwa pemerintahan Negara baru tersebut akan stabil dalam jangka
waktu yang cukup lama.
- Pengakuan de jure secara penuh
Terjadinya
hubungan antara Negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang,
ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempatkan Konsuler
atau Kedutaan.
No comments:
Write comments