Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan ssosial antar
masyarakat terhadap kriminalisasi. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan
manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk
mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan
umum. Hingga saat ini belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian
hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan
pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana yang
mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Hukum
terbagi menjadi dua jenis yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
A.
Contoh
Hukun Tidak Tertulis di daerah
1.)
Hukum
Adat Tumbuk di Desa Purworejo Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo
Di
daerah Ponorogo khusunya Desa Purworejo dikenal dengan adanya hukum adat yang
bernama “ Hukum Tumbuk “. Hukum tersebut pada dasarnya ditujukan untuk
pemuda-pemudi di desa yang sedang menjalani masa pacaran. Aturan dalam hukum
ini adalah pemuda-pemudi dilarang pacaran di rumah salah satu pasangan atau
pergi berduaan sampai pukul 21:00 WIB. Jika pemuda-pemudi yang berpacaran
tersebut melanggar, maka akan dikenai hukum tunbuk. Yakni akan dinikahkan
secara paksa oleh masyarakat, namun yang menanggung biaya selama pernikahan
adalah tanggungan dari keluarga pelanggar tersebut.
2.)
Hukuman
di arak ke Balai Desa bagi pasangan yang berzina di luar nikah
Hukum
ini berlaku hampir menyeluruh di daerah Kecamatan Balong. Hukum ini berlaku
bagi masyarakat yang berusia 19 tahun ke atas namun ini juga berlaku bagi
pemuda-pemudi yang terbukti melakukan perzinaan atau “ KUMPUL KEBO “. Biasanya
dalam hukum ini, warga melakukan penggerebekan secara diam-diam dan sudah
direncanakan sebelumnya agar pasangan yang berzina tidak sadar kalau sedang
diawasi. Setelah digerebek pasangan yang menjadi tersangka tersebut akan diarak
ke Balai RT kemudian diarak ke Balai Desa setempat. Biasanya sanksinya adalah
berupa pengusiran dari desa yang didiami. Namun sebelum itu biasanya pelaku
akan didenda berupa material untuk fasilitas desa seperti pasir dua truk, semen,
batu bata, batu, dan sebagainya.
3.)
Hukuman
Usiran dan denda uang bagi semua warga masyarakat yang menyebarkan fitnah
beserta berbuat menyimpang
Di
desa purworejo semua masyarakat yang menyebarkan berita berupa desas-desus,
gosip, maupun fitnah secara berlebihan maka akan dibawa ke balai RT dan akan
mendapat hukuman berupa diusir dari desa. Hal tersebut berlaku bagi para
masyarakat yang berbuar menyimpang seperti judi bola, adu jago, dan lain
sebagainya. Yang melakukan perbuatan menyimpang biasanya akan dibawa ke balai
RT dan kemudian akan didenda uang berdasarkan permintaan dari kepala RT.
Setelah itu yang melakukan perbuatan menyimpang tadi akan diusir dari desa.
No comments:
Write comments