Tuesday, September 26, 2017

Hukum Tidak Tertulis

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan  bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan ssosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum. Hingga saat ini belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Hukum terbagi menjadi dua jenis yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
A.    Contoh Hukun Tidak Tertulis di daerah

1.)    Hukum Adat Tumbuk di Desa Purworejo Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo
Di daerah Ponorogo khusunya Desa Purworejo dikenal dengan adanya hukum adat yang bernama “ Hukum Tumbuk “. Hukum tersebut pada dasarnya ditujukan untuk pemuda-pemudi di desa yang sedang menjalani masa pacaran. Aturan dalam hukum ini adalah pemuda-pemudi dilarang pacaran di rumah salah satu pasangan atau pergi berduaan sampai pukul 21:00 WIB. Jika pemuda-pemudi yang berpacaran tersebut melanggar, maka akan dikenai hukum tunbuk. Yakni akan dinikahkan secara paksa oleh masyarakat, namun yang menanggung biaya selama pernikahan adalah tanggungan dari keluarga pelanggar tersebut.

2.)    Hukuman di arak ke Balai Desa bagi pasangan yang berzina di luar nikah
Hukum ini berlaku hampir menyeluruh di daerah Kecamatan Balong. Hukum ini berlaku bagi masyarakat yang berusia 19 tahun ke atas namun ini juga berlaku bagi pemuda-pemudi yang terbukti melakukan perzinaan atau “ KUMPUL KEBO “. Biasanya dalam hukum ini, warga melakukan penggerebekan secara diam-diam dan sudah direncanakan sebelumnya agar pasangan yang berzina tidak sadar kalau sedang diawasi. Setelah digerebek pasangan yang menjadi tersangka tersebut akan diarak ke Balai RT kemudian diarak ke Balai Desa setempat. Biasanya sanksinya adalah berupa pengusiran dari desa yang didiami. Namun sebelum itu biasanya pelaku akan didenda berupa material untuk fasilitas desa seperti pasir dua truk, semen, batu bata, batu, dan sebagainya.





3.)    Hukuman Usiran dan denda uang bagi semua warga masyarakat yang menyebarkan fitnah beserta berbuat menyimpang

Di desa purworejo semua masyarakat yang menyebarkan berita berupa desas-desus, gosip, maupun fitnah secara berlebihan maka akan dibawa ke balai RT dan akan mendapat hukuman berupa diusir dari desa. Hal tersebut berlaku bagi para masyarakat yang berbuar menyimpang seperti judi bola, adu jago, dan lain sebagainya. Yang melakukan perbuatan menyimpang biasanya akan dibawa ke balai RT dan kemudian akan didenda uang berdasarkan permintaan dari kepala RT. Setelah itu yang melakukan perbuatan menyimpang tadi akan diusir dari desa.

No comments:
Write comments