Presiden sebagai Kepala Negara dianggap sebagai simbol
dari suatu pemerintahan. Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 diungkapkan bahwa Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang
berbentuk republik. Dimana bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, dan bentuk
pemerintahannya adalah republik. Presiden Republik Indonesia juga memegang
kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis
yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah negara. Oleh karena itu, pada
dasarnya kepala negara dapat dibedakan melalui konstitusi berbeda pada negara
tertentu di dunia.
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yaitu yang menganut sistem
presidensial yakni wajib melaksanakan ketentuan UU. Misalnya presiden
menetapkan peraturan pemerintah, mengajukan rancangan UU. Dalam pelaksanaannya,
Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan beberapa menteri.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial antara
lain :
§ Penyelenggara negara berada di tangan Presiden. Dimana
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak
dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan
majelis
§ Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh Presiden. Kabinet
bertanggung jawab kepada Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen
atau legislatif
§ Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, Hal itu
dikarenakan Presiden tidak dipilih oleh parlemen
§ Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam
sistem parlementer
§ Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai
lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat
§ Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung
parlemen
Secara umum kewenangan Presiden berdasarkan UUD 1945
terbagi atas beberapa kewenangan seperti :
§ Kewenangan yang
bersifat eksekutif atau
kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar
yaitu:
a)
Memimpin Kabinet
b)
Mengangkat dan melantik
menteri - menteri
c)
Memberhentikan menteri –
menteri
d)
Mengawasi operasional
pembangunan
e)
Menerima mandate dari
MPR-RI
§ Kewenangan yang bersifat legislatif atau kewenangan untuk mengatur kepentingan umum atau
publik yaitu:
a.
Membuat UU
b.
Menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU
c.
Menetapkan Peraturan
Pemerintah untuk menjalankan UU
§ Kewenangan yang bersifat yudikatif
dalam rangka pemulihan keadilan yang terkait dengan putusan pengadilan, yaitu:
a)
Hak pemberian grasi yaitu hak untuk memberikan
pengurangan hukuman atau pengampunan dan pembebasan hukuman sama sekali.
Sebagai contoh yaitu mereka yang mendapat hukuman mati dikurangi menjadi
hukuman seumur hidup. (pasal 14 ayat 1 UUD 1945)
b)
Hak pemberian abolisi yaitu hak untuk memberikan
pernyataan bahwa hukuman tuntutan pidana harus digugurkan atau suatu tuntutan
pidana yang telah dimulai harus di hentikan. Sebagai contoh mereka yang di
jadikan tersangka telah melakukan pemberontakan, dibatalkan sebelum diadili.
(pasal 14 ayat 2 UUD 1945)
c)
Hak pemberian amnesti yaitu hak untuk memberikan
pernyataan bahwa hukuman tuntutan pidana yang telah dijatuhkan, harus
dibatalkan. Sebagai contoh, yaitu mereka yang pernah dituduh melakukan tindakan
subversive dibatalkan sesudah diadili. (pasal 14 ayat 2 UUD 1945)
d)
Hak pemberian rehabilitasi yaitu hak untuk memberikan
pernyataan pengembalian nama baik seseorang. Sebagai contoh, yaitu mereka yang
pernah di hukum hingga nama baiknya tercemar akibat adanya kesalahan dengan
proses hukum, di rehabilitasi nama baiknya melaluio sebuah pernyataan. (pasal
14 ayat 1 UUD 1945)
§ Kewenangan bersifat diplomatik
yaitu kewenangan dalam menjalin hubungan dengan negara lain atau subjek hukum
internasional yang lainnya dalam konteks hubungan luar negeri, baik dalam
keadaan perang atau damai
§ Kewenangan bersifat administratif yaitu
kewenangan untuk melaksanakan Undang Undang dan menyelenggarakan administrasi
negara
2.2.2
TUGAS PRESIDEN
a)
Pasal 4 UUD 1945
1.
Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD
b)
Pasal 5 UUD 1945
2.
Presiden berhak
mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
c)
Pasal 10 UUD 1945
1.
Memegang Kekuasaan
yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut.
d)
Pasal 11 UUD 1945
1.
Presiden dengan
persetujuan DPR menyatakan perang membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain.
2.
Presiden dalam
membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan/
atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan
persetujuan DPR
e)
Pasal 12 UUD 1945
1.
Presiden menyatakan
keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan
undang-undang.
f)
Pasal 13 UUD 1945
1.
Mengangkat duta dan
konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. (ayat
1)
2.
Menerima penemparan
duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. (ayat 3)
g)
Pasal 14 UUD 1945
1.
Memberi grasi,
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2.
Memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
h)
Pasal 15 UUD 1945
1.
Memberi gelar, tanda
jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
i)
Pasal 16 UUD 1945
1.
Presiden membentuk
suatu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang
j)
Pasal 17 UUD 1945
1.
Presiden dibantu oleh
menteri-menteri Negara
k)
Pasal 20 UUD 1945
1.
Presiden mengesahkan
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang. (ayat 4)
2.
Dalam hal rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan (ayat 5)
l)
Pasal 22 UUD 1945
1.
Dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang.
m)
Pasal 23 UUD 1945
1.
Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah. (ayat 2)
n)
Pasal 23F UUD 1945
1.
Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dan diresmikan oleh Presiden
o)
Pasal 24A UUD 1945
1.
Calon hakim agung
diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan
persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. (ayat
3)
p)
Pasal 24B UUD 1945
1.
Anggota Komisi
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat (ayat 3)
q)
Pasal 24C UUD 1945
1.
Mahkamah Konstitusi
mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang
oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. (ayat 3)
2.2.3
TUGAS DAN WEWENANG WAKIL PRESIDEN
Tugas dan wewenang Wakil Presiden
dalam hal ini dapat dianggap sama dengan Presiden. Karena sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang bahwa Wakil Presiden bertindak sebagai pembantu tugas
dari Presiden. Wakil Presiden memiliki kewenangan yang sama dengan Presiden
jika Presiden tidak bisa hadir atau berhalangan. Sehingga tugas dapat
diserahkan kepada Wakil Presiden. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 UUD 1945
yaitu, “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden
sampai habis masa jabatannya.”
Hal tersebut pernah terjadi di
Indonesia, yaitu pada zaman pemerintahan Presiden Soekarno, Soeharto dan
Abdurrahman Wahid. Terjadi pergantian dari Wakil Presiden menjadi Presiden.
Sedangkan pergantian Presiden dari Abdurrahman Wahid ke Megawati Soekarno Putri
dijalankan sampai habis masa jabatannya. Disini berarti Megawati menjadi
Presiden hingga habis masa periode yang ada. Periode selanjutnya kepemimpinan
diambil alih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjabat selama dua
periode yaitu 2004-2009 dan 2009-2014 dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada
periode pertama lalu Boediono pada periode selanjutnya. Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono merupakan Presiden RI pertama yang terpilih melalui pemilihan
langsung oleh rakyat.
No comments:
Write comments