Sunday, September 17, 2017

PRESIDEN SEBAGAI KEPALA NEGARA DAN KEPALA PEMERINTAHAN

Presiden sebagai Kepala Negara dianggap sebagai simbol dari suatu pemerintahan. Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 diungkapkan bahwa Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Dimana bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, dan bentuk pemerintahannya adalah republik. Presiden Republik Indonesia juga memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah negara. Oleh karena itu, pada dasarnya kepala negara dapat dibedakan melalui konstitusi berbeda pada negara tertentu di dunia.
2.1.2   Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yaitu yang menganut sistem presidensial yakni wajib melaksanakan ketentuan UU. Misalnya presiden menetapkan peraturan pemerintah, mengajukan rancangan UU. Dalam pelaksanaannya, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan beberapa menteri.
                  Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial antara lain :
§  Penyelenggara negara berada di tangan Presiden. Dimana Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis
§  Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh Presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif
§  Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, Hal itu dikarenakan Presiden tidak dipilih oleh parlemen
§  Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer
§  Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat
§  Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen


Secara umum kewenangan Presiden berdasarkan UUD 1945 terbagi atas beberapa kewenangan seperti :
§  Kewenangan yang  bersifat eksekutif atau kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar yaitu:
a)    Memimpin Kabinet
b)      Mengangkat dan melantik menteri - menteri
c)      Memberhentikan menteri – menteri
d)      Mengawasi operasional pembangunan
e)      Menerima mandate dari MPR-RI
§  Kewenangan yang bersifat legislatif atau kewenangan untuk mengatur kepentingan umum atau publik yaitu:
a.    Membuat UU
b.    Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU
c.    Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU
§  Kewenangan yang bersifat yudikatif dalam rangka pemulihan keadilan yang terkait dengan putusan pengadilan, yaitu:
a)    Hak pemberian grasi yaitu hak untuk memberikan pengurangan hukuman atau pengampunan dan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang mendapat hukuman mati dikurangi menjadi hukuman seumur hidup. (pasal 14 ayat 1 UUD 1945)
b)   Hak pemberian abolisi yaitu hak untuk memberikan pernyataan bahwa hukuman tuntutan pidana harus digugurkan atau suatu tuntutan pidana yang telah dimulai harus di hentikan. Sebagai contoh mereka yang di jadikan tersangka telah melakukan pemberontakan, dibatalkan sebelum diadili. (pasal 14 ayat 2 UUD 1945)
c)    Hak pemberian amnesti yaitu hak untuk memberikan pernyataan bahwa hukuman tuntutan pidana yang telah dijatuhkan, harus dibatalkan. Sebagai contoh, yaitu mereka yang pernah dituduh melakukan tindakan subversive dibatalkan sesudah diadili. (pasal 14 ayat 2 UUD 1945)
d)   Hak pemberian rehabilitasi yaitu hak untuk memberikan pernyataan pengembalian nama baik seseorang. Sebagai contoh, yaitu mereka yang pernah di hukum hingga nama baiknya tercemar akibat adanya kesalahan dengan proses hukum, di rehabilitasi nama baiknya melaluio sebuah pernyataan. (pasal 14 ayat 1 UUD 1945)
§  Kewenangan bersifat diplomatik yaitu kewenangan dalam menjalin hubungan dengan negara lain atau subjek hukum internasional yang lainnya dalam konteks hubungan luar negeri, baik dalam keadaan perang atau damai
§  Kewenangan bersifat administratif yaitu kewenangan untuk melaksanakan Undang Undang dan menyelenggarakan administrasi negara

2.2.2 TUGAS PRESIDEN

a)    Pasal 4 UUD 1945
1.      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b)   Pasal 5 UUD 1945
2.      Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
c)    Pasal 10 UUD 1945
1.      Memegang Kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut.
d)             Pasal 11 UUD 1945
1.      Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2.      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR
e)              Pasal 12 UUD 1945
1.      Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
f)              Pasal 13 UUD 1945
1.      Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. (ayat 1)
2.      Menerima penemparan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. (ayat 3)
g)             Pasal 14 UUD 1945
1.      Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2.      Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
h)             Pasal 15 UUD 1945
1.      Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
i)              Pasal 16 UUD 1945
1.      Presiden membentuk suatu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang
j)              Pasal 17 UUD 1945
1.      Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara
k)             Pasal 20 UUD 1945
1.      Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. (ayat 4)
2.      Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan (ayat 5)
l)               Pasal 22 UUD 1945
1.      Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
m)           Pasal 23 UUD 1945
1.      Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. (ayat 2)
n)             Pasal 23F UUD 1945
1.      Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dan diresmikan oleh Presiden
o)             Pasal 24A UUD 1945
1.      Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. (ayat 3)
p)             Pasal 24B UUD 1945
1.      Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (ayat 3)
q)             Pasal 24C UUD 1945
1.      Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. (ayat 3)

2.2.3 TUGAS DAN WEWENANG WAKIL PRESIDEN

Tugas dan wewenang Wakil Presiden dalam hal ini dapat dianggap sama dengan Presiden. Karena sesuai dengan ketentuan Undang-Undang bahwa Wakil Presiden bertindak sebagai pembantu tugas dari Presiden. Wakil Presiden memiliki kewenangan yang sama dengan Presiden jika Presiden tidak bisa hadir atau berhalangan. Sehingga tugas dapat diserahkan kepada Wakil Presiden. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yaitu, “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”

Hal tersebut pernah terjadi di Indonesia, yaitu pada zaman pemerintahan Presiden Soekarno, Soeharto dan Abdurrahman Wahid. Terjadi pergantian dari Wakil Presiden menjadi Presiden. Sedangkan pergantian Presiden dari Abdurrahman Wahid ke Megawati Soekarno Putri dijalankan sampai habis masa jabatannya. Disini berarti Megawati menjadi Presiden hingga habis masa periode yang ada. Periode selanjutnya kepemimpinan diambil alih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjabat selama dua periode yaitu 2004-2009 dan 2009-2014 dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada periode pertama lalu Boediono pada periode selanjutnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan Presiden RI pertama yang terpilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

No comments:
Write comments