Sunday, September 17, 2017

Masalah Sosial

A.    PENGANTAR

Pada awal yang telah diuraikan, Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang masyarakat, menelaah gejala-gejala yang wajar dalam masyarakat seperti norma-norma, kelompok sosial, perubahan sosial dan kebudayaan, serta perwujudannya. Namun tidak semua gejala tersebut berjalan normal sesuai yang dikehendaki masyarakat. Hal itu karena unsur-unsur masyarakat tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga muncul gejala-gejala abnormal di masyarakat yang lebih dikenal sebagai masalah-masalah sosial.
Masalah-masalah sosial menyangkut nilai-nilai sosial yang mencakup pula segi moral. Karena untuk dapat mengklasifikasikan suatu persoalan sebagai masalah sosial, harus digunakan penilaian sebagai ukurannya. Apabila suatu masyarakat menganggap sakit jiwa, bunuh diri, perceraian, narkoba sebagai masalah sosial, masyarakat tersebut tidak semata-mata menunjuk pada tata kelakuan yang menyimpang. Akan tetapi, sekaligus juga mencerminkan ukuran-ukuran umum mengenai segi moral.

B.     MASALAH SOSIAL, BATASAN DAN PENGERTIAN

Masalah sosial merupakan hasil proses perkembangan masyarakat. Artinya problem tadi memang sewajarnya timbul apabila tidak diinginkan adanya hambatan-hambatan terhadap penemuan-penemuan baru atau gagasan baru. Banyak perubahan-perubahan yang bermanfaat bagi masyarakat walaupun kadang mengakibatkan kegoncangan dalam masyarakat. Dala jangka waktu perubahan itu, timbullah masalah sosial yang merupakan akibat dari interaksi sosial antar individu, individu dengan kelompok atau bahkan kelompok dengan kelompok. Interaksi sosial berkisar pada ukuran nilai adat-istiadat, tradisi, dan ideology, yang ditandai degan suatu proses sosial yang disasosiatif.
Masalah sosial juga timbul akibat tiadak adanya integrasi yang harmonis antara lembaga lembaga kemasyarakatan. Orang perorangan mengalami kesulitan-kesulitan dalam menyesuaikan diri degan macam-macam hubungan-hubungan sosial.
Para sosiolog merumuskan usaha untuk membuat indeks yang memberikan petunjuk akan adanya masalah sosial. Indeks-indeks tersebut misalnya adalah indeks simple rates, yaitu angka laju gejala-gejala abnormal dalam masyarakat, angka-angka bunuh diri, perceraian, kejahatan anak-anak, dan seterusnya. Sering kali juga diusahakan system composite indicates, yaitu gabungan indeks-indeks dari bermacam-macam aspek yang mempunyai kaitan satu degan lainnya.
Selain petunjuk-petunjuk terjadinya masalah-masalah sosial diatas ada juga petunjuk seperti, komposisi penduduk, social distance dan pertisispasi sosaial.



C. KLASIFIKASI MASALAH SOSIAL DAN SEBAB – SEBABNYA
Ø  Klasifikasi masalah sosial berdasarkan sumber – sumbernya yaitu masalah sosial timbul dari kekurangan – kekurangan dalam diri manusia atau kelompok sosial yang bersumber pada faktor – faktor ekonomis, biologis, biopsikologis, dan kebudayaan. Sesuai dengan sumber sumber tersebut, masalah sosial dapat diklasifikasikan dalam empat kategori. Yaitu:
1.      Faktor ekonomis, problem problem yang berasal dari faktor ekonomis antara lain kemiskinan, pengangguran, dsb
2.      Faktor biologis, misalnya adalah masalah sosial karena penyakit.
3.      Faktor psikologis, timbul persoalan seperti penyakit syaraf, bunuh diri, disorganisasi jiwa, dst
4.      Faktor kebudayaan, meliputi persoalan yang menyangkut perceraian, kejahatan, kenakalan anak – anak, konflik rasial, dan keagamaan.
Ø  Klasifikasi yang berbeda mengadakan pengolahan atas dasar kepincangan – kepincangan dalam warisan fisik, warisan biologis, warisan sosial, dan kebijaksanaan sosial.
1.      Warisan fisik, dapat dimasukkan masalah sosial yang disebabkan adanya pengurangan atau pembatasan – pembatasan sumber alam.
2.      Warisan biologis, mencakup persoalan – persoalan penduduk misalnya bertambah atau berkurangnya penduduk, pembatasan kelahiran, migrasi, dsb. Persoalan seperti depresi, pengangguran, hubungan minoritas dengan mayoritas, pendidikan, politik, pelaksanaan hukum, agama, pengisian waktu – waktu terluang, kesehatan masyarakat termasuk golongan kategori warisan sosial.
3.      Kebijaksanaan sosial, dapat dimasukkan hal – hal seperti perencanaan ekonomi, perencanaan sosial, dsb.

D. UKURAN – UKURAN SOSIOLOGIS TERHADAP MASALAH SOSIAL

Didalam menentukan apakah suatu masalah termasuk masalah sosila atau tidak, sosiologi menggunakan beberapa pokok persoalan sebagai ukuran, yaitu sebagai berikut:
1.      Kriteria Utama
Suatu masalah sosial yaitu tidak adanya penyesuaian antara ukuran – ukuran dan nilai-  nilai sosial dengan kenyataan – kenyataan serta tindakan – tindakan sosial. Unsur unsur yang pertama dan pokok masalah sosial adalah adanya perbedaan yang mencolok antara nilai – nilai dengan kondisi – kondisi nyata kehidupan.
2.      Sumber – Sumber Sosial Masalah Sosial
Disini sering diartikan bahwa masalah sosial hanya bersumber pada gejala – gejala sosial atau proses – proses sosial. Masalah sosial seringkali ditafsirkan secara sempit yaitu yang dilakukan oleh manusia. Sedangakan kepincangan yang disebabkan oleh gempa bumi, gunung meletus, banjir, dan segala sesuatu yang disebabkan oleh alam dianggap bukanlah merupakan masalah sosial. Padahal sejatinya hal tersebut tidaklah benar, nisalnya kemiskinan mungkin terjadi karena kegagalan panen, suatu lantaran yang bersumber pada alam yang tidak menguntungkan manusia. Jadi hal yang pokok disini adalah bahwa akibat dari gejala – gejala sosial maupun gejala – gejala bukan sosial dapat menyebebkan masalah sosial.
3.      Pihak – Pihak Yang Menetaapkan Apakah Suatu Kepincangan Merupakan Masalah Sosial Atau Tidak.
Ukuran judul diatas bersifat sangat relatif. Mungkin dikatakan bahwa oran banyaklah yang harus menentukannya. Dalam masyarakat, merupakan gejala yang wajar jika sekelompok warga masyarakat menjadi pemimpin masyarakat tersebut. Golongan kecil tersebut mempunya kekuasaan dan wewenang yang lebih besar dari orang-orang lain untuk membuat dan menentukan kebujakan sosial. Sukar untuk membayangkan bahwa setiap warga masyarakat harus menentukan nilai-nilai sosial, yang kemudian dilebur menjadi satu pendapat, hal ini dirasa tidak mungkin karena setiap manusia sesuai dengan kedudukan dan peranannya dalam lapisan masyarakat mempunyai nilai dan kepentingan yang berbeda. Sikap masyarakat itu sendirilah yang menentukan apakah suatau gejala merupakan suatu masalah sosial atau tidak.
4.      Manifest Social Problems dan Latent Social Problems
Manifest social problem merupakan masalah sosial yang timbul sebagai akibat terjadinya kepincangan-kepincangan dalam masyarakat, yang dikarenakan tidak sesuainya tindakan dengan norma dan nilai yang ada dalam masyarakat. Masyarakat pada umumnya tidak menyukai tindakan-tindakan yang menyimpang. Sedangkan latent social problem juga menyangkut hal-hal yang berlawanan dengan nilai-nilai masyarakat, tetapi tidak diakui demikian halnya. Sosiologi tidaklah bertujuan untuk membentuk manusia-manusia yang bijaksana dan baik dalam semua tindakannya, tetapi untuk membuka mata agar mereka memperhitungkan akibat dari segala tindakannya.
5.      Perhatian Masyarakat dan Masalah Sosial
Suatu kejadian yang merupakan masalah sosial belim tendu mendapat perhatian yang sepenuhnya dari masyarakat. Suatu masalah yang merupakan manifest social problem adalah kepincangan-kepincangan yang menurut keyakinan masyarakat dapat diperbaiki dibatasi atau bahkan dihilangkan. Lain halnya dengan latent social problem yang sulit diatasi karena walaupun masyarakat tidak menyukainya, masyarakt tidak berdaya untuk mengatasinya. Sosiologi seharusnya berpegang pada kedua masalah tersebut yang didasarkan pada sistem nilai-nilai masyarakat. Sosiologi seharusnya mendorong masyarakat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan yang diterimanya sebagai gejala-gejala abnormal yang mungkin dihilangkan(atau dibatasi).










E. BEBERAPA MASALAH SOSIAL PENTING

1. Kemiskinan

Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan di mana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok tersebut.
Dengan berkembangnya perdagangan ke seluruh dunia dan ditentukannya taraf kehidupan tertentu sebagai suatu kebiasaan masyarakat, kemiskinan muncul sebagai masalah ekonomi. Kemiskinan dianggap masalah sosial apabila perbedaan kedudukan ekonomis para warga masyarakat ditentukan secara tegas. Pada masyarakat yang bersahaja sususun dan organisasinya, tidak akan terlalu memperhatikan keadaan kemiskinan kecuali apa mereka betul-betul menderita karena kemiskinan. Faktor-faktor yang menyebabkan mereka benci kemiskinan adalah merela telah gagal untuk memperoleh lebih daripada apa yang telah dimilikinya dan perasaan akan adanya ketidakadilan. Pada masayarakat modern, benda-benda sekunder dijadikan ukuran bagi keadaan sosial-ekonomi seseorang apakah dia kaya atau miskin. Dengan demikian permasalahannya yaitu tidak adanya pembagian kekayaan yang merata. Persoalan menjadi lain bagi mereka yang turut dalam arus urbanisasi tetapi gagal mencari pekerjaan. Bagi mereka masalah kemiskinan disebabkan tidak mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer sehingga timbul tuna karya, tuna susila, dan lain sebagainya.

2.  Kejahatan

Kejahatan disebabkan karena kondisi-kondisi dan proses-proses sosial yang sama, yang menghasilkan perilaku-perilaku sosial lainnya. Hal tersebut menghasilkan dua kesimpulan yaitu :
1)        Terdapat hubungan antara variasi angka kejahatan dengan variasi organisasi-organisasi sosial dimana kejahatan tersebut terjadi.
2)        Para sosiolog berusaha untuk menentukan proses-proses yang menyebabkan seseorang menjadi penjahat.
Perilaku jahat dipelajari dalam interaksi dengan orang-orang lain dan orang tersebut mendapat perilaku jahat sebagai hasil interaksi dengan kecenderungan melawan norma-norma hukum yang ada. Suatu gejala lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah white collar crime , yang timbul pada abad modern ini. Banyak ahli beranggapan bahwa tipe kejahatan ini merupakan ekses dari proses perkembangan ekonomi yang terlalu cepat yang menekankan pada aspek finansial belaka. Sebenernya faktor-faktor individual tak akan mungkin dipisahkan dari faktor-faktor sosial, walaupun dapat dibedakan. Hasil penelitian di beberapa negara eropa menunjukan bahwa dorongan utama adalah masalah kebutuhan. Hal ini sebenarnya tidak dapat dipisahkan dari faktor sosial. Suatu studi yang pernah dilakukan di Yugoslavia misalnya memberikan petunjuk bahwa timbulnya white collar crime karena situasi sosial memberikan peluang. Situasi tersebut justru dimulai oleh golongan yang seyogyanya memberikan contoh teladan kepada masyarakat luas, Kemudian terjadilah kepudaran pada hukum yang berlaku sehingga timbul suasana yang penuh dengan peluang dan kesempatan yang menyebabkan masyarakat mulai tidak mempercayai nilai dan norma hukum yang berlaku.

3.      Disorganisasi keluarga

Disorganisasi keluarga adalah perpecahan  keluarga sebagai suatu unit karena anggota-anggotanya gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya yang sesuai dengan peranan sosialnya.
Secara sosiologis, bentuk-bentuk disorganisasi keluarga adalah
  1. Unit keluarga yang tidak lengkap
  2. Disorganisasi keluarga karena putusnya perkawinan yang disebabkan perceraian
  3. Adanya kekurangan dalam keluarga tersebut, yaitu dalam hal komunikasi antar anggotanya
  4. Krisis keluarga
  5. Krisis keluarga yang disebabkan oleh faktor-faktor intern
Disorganisasi keluarga mungkin terjadi pada masyarakat-masyarakat sederhana karena suami sebagai kepala keluarga gagal memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer keluarganya.  Didalam zaman modern ini disorganisasi keluarga mungkin terjadi karena konflik peranan sosial atas dasar perbedaan Ras, Agama, atau faktor sosial ekonomis.

4.        Masalah Generasi Muda dalam Masyarakat Modern

Masalah generasi muda pada umumnya ditandai oleh dua ciri yang berlawanan, yakni keinginan untuk melawan dan sikap yang apatis. Sikap melawan biasanya disertai dengan suatu rasa takut bahwa masyarakat akan hancur karena perbuatan-perbuatan menyimpang. Sedangkan sikap apatis disertai dengan rasa kecewaterhadap masyarakat.
Pada masyarakat yang sedang mengalami transisi generasi muda seolah-olah terjepit antara norma-norma lama dengan norma-norma baru. Masa remaja dikatakan sebagai suatu masa yang berbahaya karena pada periode itu, seseorang meninggalkan tahap kehidupan anak-anak, untuk menuju ke tahap selanjutnya, yaitu tahap kedewasaan.

5.      Peperangan

peperangangan mungkin merupakan masalah sosial paling sulit dipecahkan sepanjang sejarah kehidupan manusia. peperangan merupakan satu bentuk pertentangan dan juga suatu lembaga kemasyarakatan.peperangan merupakan bentuk pertentangan yang setiap kali diakhiri dengan suatu akomodasi. peperangan mengakibatkan disorganisasi dalam berbagai aspek  kemasyarakatan, baik negara yang keluar sebagai pemenang apalagi bagi negara yang takluk sebagai si kalahi. apalagi peperangan pada dewasa ini biasanya merupakan perang total yaitu di mana tidak hanya angkatan bersenjata yang tersangkut tetapi seluruh lapisan masyarakat.

6.      Pelanggaran Terhadap Norma – Norma Masyarakat
a)      Pelacuran
Pelacuran dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapat upah. sebab-sebab terjadinya pelacuran haruslah dilihat dari faktor-faktor endogen dan eksogen. di antara faktor-faktor endogen dapat disebutkan nafsu kelamin yang besar , sifat malas, dan keinginan yang besar untuk hidup mewah. diantara faktor-faktor eksogen yang utama adalah faktor ekonomis, urbanisasi yang tak teratur, keadan kerumahan yang tak memenuhi syarat dan seterusnya. sebab utama sebenarnya adalah konflik mental, situasi yang tidak menguntungkan pada masa anak-anak dan pola kepribadian yang kurang dewasa
b)      Delinkuensi anak-anak
Delinkuensi anak-anak mengacu pada pelanggaran sosial, pencurian, perampokan, pencopetan penganiayaan, pelanggaran sosial, [enghuna obat-obat perangsan dan melanggar lalu lintas. sorotan terhadap delinkuensi anak-anak di Indonesia  terutama tertuju pada perbuatan-perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak mudah dari kelas sosial-sosial tertentu. penelitian terhadap delimkuensi anak-anak terutama yang berasal dari blighted area yaitu wilayah kediaman dengan tingkat disorganisasi tinggi merupakan hal yang perlu juga dilakukan
c)      Alkoholisme
Masalah alkohol dan pemabuk pada kebanyakan masyarakat pada umumnya tidak berkisar pada apakah alkohol boleh atau dilarang dipergunakan. Persoalan pokoknya adalah siapa yang boleh menggunakannya, di mana, kapan, dan dalam kondisi yang bagaimana.
Dalam kenyataannya, masyarakat mempunyai pengaruh tertentu terhadap penggunaan alkohol. Pada umumnya proses pengaruh tersebut sebagai berikut:
1.      Setiap masyarakat mempunyai mekanisme untuk mengendalikan, mengintegrasikan, dan membangun warganya.
2.      Setiap masyarakat membentuk lembaga-lembaga atau pola-pola tertentu yang dapat menyalurkan rasa tegang atau rasa khawatir.
3.      Dalam setiap masyarakat berkembang pola sikap tertentu terhadap perilaku minum-minum. Secara tradisional minum-minum merupakan acara yang mempunyai berbagai fungsi, antara lain, untuk memperlancar pergaulan.
4.      Setiap masyarakat cenderung menempatkan pemabuk sebagai pihak yang menyimpang atau bahkan pelanggar.
Pembicaraan alkoholisme mengenai aspek hukum hanya akan dibatasi pada perundang-undangan. Perundang-undangan merupakan segala kepurtusan resmi secara tertulis yang dibuat penguasa, yang mengikat. Dengan demikian, perundang-undangan merupakan satu segi saja dari aspek hukum karena di samping perundang-undangan ada hukum adat, hukum yurispudensi, dan seterusnya.
Pembicaraan mengenai aspek hukum yang dibatasi pada perundang-undangan akan dipusatkan pada akibat pemakaian alkohol. Artinya, yang akan disajikan adalah mengenai orang mabuk dan keadaan yang berkaitan dengan itu, yang sebenarnya berlandaskan aspek sosial.
Dalam Kitab Undang-Undanh Hukum Pidana hanya terdapat satu pasal yang mengatur tentang keadaan mabuk sebagai kejahatan, yaitu terdapat pada Pasal 300. Selain itu, ketentuan-ketentuan lainnya tentang mabuk berkaitan dengan pelanggaran terdapat pada Pasal 494. Dan apabila seseorang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, perbuatan itu diatur oleh Pasal 536. Selanjutnya pasal-pasal lainnya seperti misalnya Pasal 537, 538 dan 539 mengatur perihal pemberi, penjual, atau pihak yang menyediakan minuman memabukkan pada suatu keramaian.
Sebagai kesimpulan sementara dapatlah dikatakan bahwa pola minum-minuman yang mengandung alcohol dalam batas-batas tertentu dianggap biasa. Akan tetapi, kalau perbuatan tersebut mengakibatkan keadaan mabuk, hal itu dianggap sebagai penyimpangan yang tidak terlampau berat apabila belum menjadi kebiasaan.
Dengan demikian, dari sudut aspek social yang penting adalah mencegah adanya pemabuk. Disamping itu, yang juga penting adalah menanggulangi keadaan di mana sudah ada pemabuk.
d)      Homoseksualitas
Secara sosiologis, homoseksual adalah seseorang yang cenderung mengutamakan orang yang sejenis kelaminnya sebagai mitra seksual. Homoseksualitas merupakan sikap-tindak atau pola perilaku para homoseksual. Pria yang melakukan sikap-tindak demikian disebut homoseksual, sedangkan lesbian merupakan sebutan bagi wanita yang berbuat demikian. Hal yang berbeda dengan homoseksual adalah disebut transeksual. Mereka menderita konflik batiniah yang menyangkut identitas diri yang bertentangan dengan identitas social sehingga ada kecenderungan untuk mengubah karakteristik seksualnya.
Homoseksual dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yakni:
1.      Golongan yang secara aktif mencari mitra kencan di tempat-tempat tertentu, seperti misalnya, bar-bar homoseksual,
2.      Golongan pasif, artinya yang menunggu,
3.      Golongan situasional yang mungkin bersifat pasif atau melakukan tindakan-tindakan tertentu.
Penjelasan secara sosiologis mengenai homoseksualitas bertitiktolak pada asumsi bahwa tidak ada pembawaan lain pada dorongan seksual, selain kebutuhan untuk menyalurkan ketegangan. Oleh karena itu, baik tujuan maupun objek dorongan seksual diarahkan oleh factor social. Artinya, arah penyaluran ketegangan dipelajari dari pengalaman-pengalaman social. Dengan demikian, tidak ada pola seksual alamiah, karena yang ada hanyalah pola peuasnya yang dipelajari dari adat istiadat lingkunan sosial. Lingkungan sosial akan menunjang atau mungkin menghalangi sikap-tindak dorongan-dorongan seksual tertentu.
Seseorang menjadi homoseksual karena pengaruh orang-orang sekitarnya. Sikap-tindaknya yang kemudian menjadi pola seksualnya dianggap sebagai sesuatu yang dominan sehingga menetukan segi-segi kehidupan lainnya.
Dengan demikian, dapat dikatakan secara sosiologis, lingkungan sosial memberikan benntuk pada sikap-tindak homoseksual. Apabila hipotesis menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai naluri sebagi homoseksual, lingkunganlah yang memungkinkan berkembangnya naluri itu, atau mematikannya. Bagi kalangan homoseksual, hal ini antara lain, berarti perubahan, peranan yang disandangnya. Namun, perubahan peranan itu terutama disebabkan karena kebutuhan penyaluran kebutuhan seksual.
Pada kalangan lesbian, dorongan utamanya adalah pada kasih sayang. Lagi pula, karena faktor kasih sayang itu, lesbianisme cenderung terjadi secara temporer, karena sama sekali tidak menyangkut perubahan peranan pada diri wanita yang bersangkutan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa lesbianisme terjadi dalam konteks interpersonal.
Dorongan yang kuat untuk menyimpang, antara lain dalam bentuk homoseksualitas merupakan reaksifterhadap kedudukan dan peranan yang diberikan oleh lingkungan sosial kepada seseorang. Hal ini disebabkan, karena adanya keyakinan bahwa moralitas tidak kesempatan kepada pribadi untuk membentuk kepribadian itu. Kadang-kadang hal itu disebabkan oleh ketegangan-ketegangan yang timbul sebagai akibat pertentangan antara berbagai kelas sosial dalam masyarakat yang terbentuk dalam proses pelapisan sosial.

7.   Masalah Kependudukan
Penduduk suatu negara, pada hakikatnyamerupakan sumber yang sangat penting bagi pembangunan sebab penduduk merupakan subjek serta objek pembangunan. Salah-satu tanggung jawab utama negara adalah meningkatkan kesejahteraan penduduk serta mengambil langkah-langkah pencegahanterhadap gangguan kesejahteraan. Kesejahteraan penduduk ternyata mengalami gangguan oleh perubahan-perubahan demografis yang sering kali tidak dirasakan.
Di Indonesia gangguan-gangguan tersebut menimbulkan masalah-masalah, antara lain
                     1.         Bagaimana menyebar penduduk, sehingga tercipta kepadatan penduduk yang sesuai untuk seluruh Indonesia;
                     2.         Bagaimana mengusahakan penurunan angka kelahiran, sehingga perkembangan kependudukan dapat diawasi dengan seksama.
Tujuan utama suatu proses pembangunan adalah untuk secara bertahap meningkatkan produktivitas dan kemakmuran penduduk secara menyeluruh. Langkah mengurangi angka kelahiran ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan ibu-ibu dan anak-anak maupun keluarga serta bangsa secara menyeluruh. Tujuan lain adalah meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat dengan mengurangi angka kelahiran sehingga pertumbuhan penduduk tidak melebihi kapasitas produksi.
8. Masalah Lingkungan Hidup
Lingkungan Hidup biasanya dibedakan dalam kategori-kategori sebagai berikut :
                     1.         Lingkungan Fisik, yakni semua benda mati yang ada di sekeliling manusia.
                     2.         Lingkungan Biologis, yaitu segala sesuatu di sekeliling manusia yang berupa organisme yang hidup ( di samping manusia itu sendiri ).
                     3.         Lingkungan Sosial, yang terdiri dari orang-orang baik individual maupun kelompok yang berada di sekitar manusia.
Lingkungan Fisik, Biologis, maupun Sosial senantiasa mengalami perubahan-perubahan. Agar dapat mempertahankan hidup, manusia melakukan penyesuaian-penyesuaian atau adaptasi. Biasanya adaptasi dibedakan sebagai berikut :
A.    Adaptasi Genetik
Setiap Lingkungan hidup biasanya merangsang penghuninya untuk membentuk struktur tubuh yang spesifik, yang bersifat turun-temurun dan permanen.
B.  Adaptasi Somatis
Merupakan penyesuaian secara struktural atau fungsional yang sifatnya sementara. Dalam hubungan antara organisme dengan organisme lainnya dibedakan sebagai berikut
a.         Hubungan Simbiosis
b.    Hubungan Sosial
Lingkungan terjadi karena adanya hubungan timbal balik antara organisme-organisme hidup tertentu, yang membentuk suatu keserasian atau keseimbangan tertentu. Keseluruhan lingkungan hidup tertentu tersebut biasanya dinamakan Masyarakat Organisme Hidup atau Biotic Community.
Suatu Biotic Community tinggal disuatu wilayah “Masyarakat“ benda atau Abiotic Community. Antara keduanya terjadi proses interaksi yang menuju kesuatu keadaan serasi. Ada Ekosistem yang Alamiah dan adapula Ekosistem yang merupakan Buatan Manusia. Ekosistem buatan agak kurang Heterogenitas sehingga selalu membutuhkan bantuan energi agar tetap stabil. Suatu Ekosistem mungkin mengalami perubahan akibat beberapa pengaruh misalnya :
1)        Pengaruh Sinar Matahari
2)        Pengaruh Iklim
3)        Pengaruh Panas dan Dingin
Pencemaran akan terjadi apabila di dalam lingkungan hidup manusia, baik yang bersifat Fisik, Biologis, maupun Sosial, terdapat suatu bahan yang merugikan Eksistensi Manusia. Hal itu disebabkan karena bahan tersebut terdapat dalam konsentrasi yang besar, yang pada umumnya merupakan hasil dari aktivitas manusia itu sendiri. Masalah pencemaran biasanya dibedakan dalam beberapa klasifikasi, seperti, Pencemaran Udara, Pencemaran Air, Pencemaran Tanah, serta Pencemaran Kebudayaan. Bahan Pencemarnya (Pollutant) adalah Pencemar Fisik, Pencemar Biologis, Pencemar Kimiawi, dan Pencemaran Budaya atau Sosial.
9. Birokrasi
Pengertian birokrasi menunjuk pada suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mengarahkan tenaga denganteratur dan terus menerus untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Atau dengan kata lain, birokrasi merupakan organisasi yang bersifat hierarkis, yang ditetapkan secara rasional untuk mengordinasikan pekerjaan orang-oranguntuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas adminitratif. Dalam sisologi pengertian tersebut merujuk pada suatu keadaan yang netral artinya sosiologi tidak mempersoalkan apakah birokrasi itu bersifat menghambat ataukah melancarkan berputarnya roda pemerintahan. makna pokok birokrasi terletak pada kenyataan bahwa organisasi tersebut menghimpun tenaga-tenaga demi jalannya organisasi tanpa terlalau menekankan pada tujuan-tujuan pokok yang hendak dicapai.
Ciri-ciri birokrasi dan cara terlaksananya menurut max weber adalah sebagai berikut:
a.       Adanya ketentuan tegas dan resmi mengenai kewenangan yang didasarkan pada peraturan- peraturan umum, yaitu ketentuan-ketentuan hukum dan administrasi
1)      Kegiatan sehari-hari untuk kepentingan birokrasi dibagi secara tegas yang resmi.
2)      Wewenang untuk memberi perintah atas dasar tugas resmi tersebut diatas diberikan secara langsung dan terdapat pembatasan-pembatasan oleh peraturan-peraturan mengenai cara-cara yang bersifat paksaan, fisik, agama, atau sebaliknya yang boleh digunakan oleh para petugas.
3)      Peraturan – peraturan yang sistematis disusun untuk kelangsungan pemenuhan tugas-tugas tersebut dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut dan pelaksanaan hak-hak, hanya orang-orang yang memenuhi persyaratan umum saja yagng dapat dipekerjakan.
b.      Prinsip pertingkatan (hierarchy) dan derajat wewenang merupakan sistem yang tegas perihal hubungan atasan dengan bawahan oleh atasanny. Hal ini memungkinkan pula adanya suatu jalan bagi warga masyarakat untuk meminta supaya keputusan-keputusan lembaga-lembaga rendahan ditinjau kembali lembaga-lembaga yang lebih tinggi.
c.       Ketatalaksanaan suatu biokrasi yang moderen didasarkan pada dokumen-dokumen tertulis (files), disusun dan dipelihara aslinya ataupun salinannya. Untuk keperluan ini harus ada tata usaha yang menyelenggarakan secara khusus.
d.      Pelaksanaa birokrasi dalam bidang-bidang tertentu memerlukan latihan dan keahlian khusus,
e.       Bila birokrasi telah berkembang dengan penuh, kegiatan-kegiatannya meminta kemampuan bekerja yang maksimal dan pelaksana-pelaksananya, terlepas dari kenyataan bahwa waktu bekerja pada organisasi tersebut secara tegas dibatasi.
f.        Pelaksanaan birokrasi didasarkan pada ketentuan-ketentuan umum yang bersifat langgeng atau kurang langgeng, sempurna atau kurang sempurna, semua dapat dipelajari. Pengetahuan akan peraturan-peraturan memerlukan cara yang khusus, yang meliputi hukum, ketatalaksanaan administrasi dan perusahaan.
Dengan memerhatikan ciri-ciri yang telah diuraikan maka dapat dikatakan bahwa birokrasi paling sedikit mencakup lima unsur yaitu :
a.       Organisasi
b.      Pengarahan tenaga
c.       Sifat yang teratur
d.      Bersifat terus menerus
e.       Mempunyai tujuan.
Organisasi merupakan suatu cara untuk mengumpulkan tenaga serta membagi-bagikan kekuasaan dan wewenang. Apabila dilihat pada pembagian kekuasaan tersebut, di dalam suatu organisasi terdapat :
a.       Penguasa dan mereka yang dikuasai
b.      Hierarki, yaitu urut-urutan kekuasaan secara vertikal atau bertingkat dari atas kebawah.
c.       Ada pembagian tugas horizontal, yaitu pembagian tugas antara beberapa bagian, dimana bagian-bagian tersebut mempunyai kekuasaan dan wewenang yang setingkat atau sederajat.
d.      Ada suatu kelompok sosial.
Pembagian kekuasaan yang vertikal berurut dari kepala, wakil kepala, sekretaris, dan seterusnya sampai pegawai terendah, misalnya tidak hanya saluran yang membawa perintah dari atas kebawa, tetapi juga merupakan saluran untuk membawa keinginan-keinginan dari bawah ke atas. Dengan kata lain saluran tersebut merupakan jalur lintas dua arah (two way traffic).
Pembagian kekuasaan yang horizontal tidak menyebabkan perbedaan tingkat kedudukan, tetapi lebih ditekankan pada pembagian kekuasaan dan wewenang secara mendatar yang terutama dilandaskan pada pebagian kerja serta spesialisasi. Setiap bagian dari pembagian kerja dan spesialisasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya dikoordinasi oleh kedudukan yang lebih tinggi derajatnya dan demikianlah seterusnya keatas.
F.   PEMECAHAN MASALAH SOSIAL

Pemecahan masalah sosial menggunakan metode-metode yang bersifat preventif dan represif untuk meniadakan kepincangan-kepincangan dalam masyarakat. Metode preventif dilaksanakn lebih sulit karena didasarkan kepada penelitian yang lebih mendalam terhadap sebab-sebab terjadinya masalah-masalah sosial. Sedangkan metode represif lebih banyak dipergunakan artinya setelah suatu gejala dapat dipastikan sebagai masalah sosial, maka barulah diambil tindakan-tindakan untuk mengatasinya. Di dalam mengatasi masalah sosial tidaklah perlu semata-mata mengandung aspek sosiologis, tetapi juga aspek-aspek lainnya, sehingga diperlukan suatu kerjasama antara ilmu pengetahuan kemasyarakatan pada khususnya untuk memecahkan masalah sosial yang dihadapi(secara interdisipliner).

G.    PERENCANAAN SOSIAL

Aguste Comte berpendapat bahwa manusia mempunyai kemampuan untuk melihat jauh ke muka serta untuk mengendalikan tujuannya. Pernyataan tadi kemudian diperkembangkan lebih lanjut oleh Lester F. Ward yang mempergunakan istiah “social telesis” untuk menunjuk pada arah yang dituju suatu masyarakat.
Perencanaan sosial (social planning) dari sudut pandang sosiologi merupakan alat untuk mendapatkan perkembangan sosial, yaitu dengan jalan menguasai serta memanfaatkan kekuatan alam dan sosial serta menciptakan tata tertib sosial, melalui mana perkembangan masyarakat terjamin kelangsungannya. Kecuali daripada itu perencanaan sosial bertujuan untuk menghilangkan atau membatasi keterbelakangan unsure-unsur kebudayaan materiil dan teknologi.
Penyalahgunaan sumber-sumber alam, demoralisasi kehidupan keluarga, angka-angka kejahatan yang semakin tinggi merupakan akibat dari keterbelakangan perencanaan sosial. Menurut George A. Lundberg ketidak-sanggupan untuk memecahkan masalah sosial disebabkan karena:
1.  Kurangnya pengertian terhadap sifat hakekat masyarakat dan kekuatan-kekuatan yang membentuk hubungan antar manusia.
2.    Kepercayaan bahwa masalah sosial dapat diatasi dengan semata-mata mendasarkannya pada suatu keinginan untuk memecahkan persoalan tadi, tanpa mengadakan penelitian-penelitian yang mendalam dan obyektif.
Suatu perencanaan sosial tak akan berarti apabila individu tidak belajar untuk menelaah gejala-gejala sosial secara obyektif sehingga dia dapat turut serta dalam perencanaan sosial. Menurut Ogburn  dan Nimkoff, prasyarat suatu perencanaan sosial yang efektif adalah:
1.    Adanya unsure modern dalam masyarakat yang mencakup suatu system ekonomi dimana telah dipergunakan uang, urbanisasi yang teratur, intelligentsia di bidang teknik dan ilmu pengetahuan, dan suatu system administrasi yang baik.
2.    Adanya system pengumpulan keterangan dan analisa yang baik.
3.    Terdapatnya sikap public yang baik terhadap usaha-usaha perencanaan sosial tersebut.
4.    Adanya pimpinan ekonomis dan politik yang progresif.
Selanjutnya untuk melaksanakan perencanaan sosial dengan baik, diperlukan organisasi yang baik, yang berarti adanya disiplin di satu pihak serta hilangnya kemerdekaan di pihak lainnya. Suatu konsentrasi wewenang juga diperlukan untuk merumuskan dan menjalankan perencanaan sosial tersebut agar perencanaan tadi tidak terseret oleh perubahan sebagai akibat dari tekanan-tekanan atau kepentingan-kepentingan dari golongan masyarakat.


No comments:
Write comments