Asas
Teritorial adalah asas
yang berdasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini bahwa
bahwa negara hukum bagi semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi terhadap semua
barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing
Internasional sepenuhnya. Prinsip Teritorial yang dimilikinya seperti: Prinsip
ini lahir dari pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut
terhadap orang, benda, dan terhadap kejadian – kejadian di dalam wilayah
sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis
kasus hukum (kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksinya seperti yang
berlaku pada diplomat asing). Dalam masalah yang diterapkan oleh Asas
Teritorial ini mendapatkan penerapan yang akan menemui kesulitan dalam hal
Tindakan Kriminal yang melibatkan antara 2 negara atu lebih di suatu negara
tersebut.
Contoh Asas
Teritorial yaitu
Seseorang Pria menembakkan senjatanya di dalam wilayah negara Ruritania dan
melewati batas negara tersebut sehingga mengenai pria lain dan terbunuh di
negara Bloggovia. Dalam peristiwa ini adanya penembakkan yang terkena oleh
seseorang, maka penyelesaia yang tepat yaitu Asas Teritorial yang mengenal 2
metode pelaksanaan yaitu secara Subyektif dan secara Obyektif. Asas Teritorial
secara Subyektif adalah prinsip yang memberikan yurisdiksi kepada negara yang
diwilayahnya melakukan tindakan kriminal yang meskipun akibatnya terjadi
diwilayah negara lain. Sedangkan Asas Teritorial secara Obyektif adalah
kebalikan dari prinsip Subyektif yang memberikan yurisdiksi kepada negara
dimana akibat dari perbuatan kriminal tersebut terjadi, meskipun terjadi diluar
wilayah negara tersebut.
Asas
Teritorial ini diatur
dalam KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan :
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.
No comments:
Write comments