Monday, September 11, 2017

Tips Membedakan Delik Formil Dengan Delik Materil


Menurut E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya (hal. 237), cara membedakan delik formil dan delik materil dalam hal perumusannya, yaitu:

“Pada delik formil, yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang (beserta hal/keadaan lainnya) dengan tidak mempersoalkan akibat dari tindakan itu.Misalnya pasal: 160 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penghasutan, 209 KUHP tentang penyuapan, 242 KUHP tentang sumpah palsu, 362 KUHP tentang pencurian. Pada pencurian misalnya, asal saja sudah dipenuhi unsur-unsur dalam pasal 362 KUHP, tindak pidana sudah terjadi dan tidak dipersoalkan lagi, apakah orang yang kecurian itu merasa rugi atau tidak, merasa terancam kehidupannya atau tidak. Sedangkan delik material selain dari pada tindakan yang terlarang itu dilakukan, masih harus ada akibatnya yang timbul karena tindakan itu, baru dikatakan telah terjadi tindak pidana tersebut sepenuhnya (voltooid). Misalnya: pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan sebagainya, 338 KUHP tentang pembunuhan, 378 KUHP tentang  penipuan, harus timbul akibat-akibat secara berurutan kebakaran, matinya si korban, pemberian sesuatu barang.”

Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia(hal. 213), perbedaan delik formal dengan delik materil adalah sebagai berikut:

Delik formal ialah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.Sedangkan delik materil, delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.”

Lebih jauh menjawab pertanyaan Anda mengenai cara membedakan delik formil dan delik materil adalah kedua delik tersebut lebih menitikberatkan pada cara merumuskan tindak pidananya. Untuk itu sebagai referensi, kami mengutip pendapat dari Drs. Adami Chazawi, dalam bukunya Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana (hal. 119), yang menyatakan:

“Disebut dengan cara formil karena dalam rumusan dicantumkan secara tegas perihal larangan melakukan perbuatan tertentu. Yang menjadi pokok larangan dalam rumusan itu ialah melakukan perbuatan tertentu. Dalam hubungannya dengan selesainya tindak pidana, jika perbuatan yang menjadi larangan itu selesai dilakukan, tindak pidana itu selesai pula tanpa bergantung pada akibat yang timbul dari perbuatan. Sedangkan perumusan dengan cara materil maksudnya ialah yang menjadi pokok larangan tindak pidana ialah pada menimbulkan akibat tertentu, disebut dengan akibat yang dilarang atau akibat konstitutif. Titik beratnya larangan adalah pada menimbulkan akibat, sedangkan wujud perbuatan apa yang menimbulkan akibat itu tidak menjadi persoalan. Dalam hubungannya dengan selesainya tindak pidana, maka untuk selesainya tindak pidana bukan bergantung pada selesainya wujud perbuatan, tetapi bergantung pada apakah dari wujud perbuatan itu akibat yang dilarang telah timbul atau belum.”

Secara singkat dapat kami simpulkan bahwa, delik formil tidak diperlukan adanya akibat, dengan terjadinya tindak pidana sudah dinyatakan tindak pidana tersebut telah terjadi. Berbeda dengan delik materil, tindak pidana dinyatakan terjadi jika telah ada akibatnya.

Tips Membedakan Delik Aduan (Klacht Delicten) Dengan Delik Biasa (Gewone Delicten)

Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia(hal. 217-218):

Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.”

Menurut Drs. Adami Chazawi, dalam bukunya Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana (hal. 132):

Tindak Pidana Aduan (klacht delicten) adalah tindak pidana yang untuk dapatnya dilakukan penuntutan pidana disyaratkan untuk terlebih dulu adanya pengaduan oleh yang berhak mengajukan pengaduan, yakni korban atau wakilnya dalam perkara perdata (pasal 72 KUHP) atau keluarga tertentu dalam hal-hal tertentu (pasal 73) atau orang yang diberi kuasa khusus untuk pengaduan oleh orang yang berhak. Tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak mengadu yang menjadi korban pelaku, maka seorang pelaku tidak dapat dituntut. Sedangkan, Tindak Pidana Biasa (gewone delicten) adalah tindak pidana yang untuk dilakukannya penuntutan terhadap pembuatnya tidak disyaratkan adanya pengaduan dari yang berhak.

Lebih jauh dijelaskan oleh Mr. Drs. E. Utrecht, dalam bukunya Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II (hal. 257), dalam hal delik aduan diadakan tidaknya tuntutan, terhadapdelik itu digantungkan pada ada tidak adanya persetujuan dari yang dirugikan, yaitu jaksa hanya dapat menuntut sesudah diterimanya aduan dari yang dirugikan. Selama yang dirugikan belum memasukkan aduan maka jaksa tidak dapat mengadakan tuntutan.

Berdasar pada pendapat tersebut, terhadap delik aduan (klacht delicten), dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya dapat dilakukan penuntutannya apabila ada pengaduan dari orang yang merasa dirugikan. Sehingga yang berwajib (dalam hal ini pemerintah yang diwakili oleh polisi, kejaksaan, dan hakim) dapat memproses pelaku yang diadukan. Sementara, terhadap delik biasa (gewone delicten), tanpa harus ada yang melakukan pengaduan, penuntutan dapat dilakukan.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:
1.    Mr. Drs.E Utrecht. 1962. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II. Jember.
2.    E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi. 1982. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM.
3.    Drs. P.A.F. Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
4.    Drs. Adami Chazawi. 2010. Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
5. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt569f12361488b/cara-membedakan-delik-formil-dan-delik-materil

No comments:
Write comments