Tuesday, September 12, 2017

IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI



Pengertian pancasila
Pancasila adalah  dijiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.

Pendekatan pancasila secara historis
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Kerajaan Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sansekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras/obat-obatan terlarang
Pada perjuangan merebut kemerdekaan Pancasila mulai dirumuskan kembali. Pembahasan historis Pancasila dibatasi pada tinjauan terhadap perkembangan rumusan Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968.
Pembatasan ini didasarkan pada dua pengandaian, yakni:
1. Telaah tentang dasar negara Indonesia merdeka baru dimulai padatanggal 29 Mei 1945, saat dilaksanakan sidang Badan PenyelidikUsaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
2. Sesudah Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 tersebut, kerancuan pendapat tentang rumusan Pancasila dapat dianggap tidak ada lagi.
Permasalahan Pancasila yang masih terasa mengganjal adalah tentang penghayatan dan pengamalannya saja. Hal ini tampaknya belum terselesaikan oleh berbagai peraturan operasional tentangnya. Dalam hal ini, pencabutan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 (Ekaprasetia Pancakarsa) tampaknya juga belum diikuti upaya penghayatan dan pengamalan Pancasila secara lebih “alamiah‟. Tentu kita menyadari juga bahwa upaya pelestarian dan pewarisan Pancasila tidak serta merta mengikuti Hukum Mendel.
Tinjauan historis Pancasila dalam kurun waktu tersebut kiranya cukup untuk memperoleh gambaran yang memadai tentang proses dan dinamika Pancasila hingga menjadi Pancasila otentik. Hal itu perlu dilakukan mengingat bahwa dalam membahas Pancasila, kita terikat pada rumusan Pancasila yang otentik dan pola hubungan sila-silanya yang selalu merupakan satu kebulatan yang utuh.

Pengertian nilai
            Nilai pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Jadi, bukan objek itu sendiri yang dinamakan nilai. Suatu yang mengandung nilai artinya ada sifat atau kualiatas yang melekat pada suatu tersebut.
            Menilai adalah menimbang, artinya suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan suatu dengan suatu yang lain, kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan yang dapat menyatakan bahwa suatu itu berguna, benar atau salah, baik atau buruk, indah atau jelek, suci atau berdosa.

Macam-macam nilai
            Seperti yang telah didefinisikan bahwa nilai itu tersembunyi dibalik kenyataan lain. Implikasinya yaitu bahwa sebenernya segala sesuatu itu bernilai atau mengandung nilai, hanya saja derajad nilai itu positif atau negative. Disamping itu dalam suatu itu, masih harus ditentukan kemudian.
            Walter G. everet mengelompokkan nila-nilai manusiawi menjadi delapan kelompok, yaitu:
1.      Nilai-nilai ekonomis, yaitu mengacu pada semua yang dapat dijual dan dibeli.
2.      Nilai-nilai kejasmanian, yaitu mengacu pada kebugaran, kesehatan, kemulusan tubuh, dan kebersihan.
3.      Nilai-nilai hiburan, yaitu mengacu pada kenikmatan rekreasi, keharmonian music, keselarasan nada.
4.      Nilai-nilai social, yaitu mengacu pada kerukunan, persahabatan, persaudaraan, kesejahteraan, keadilan, kerakyatan, dan persatuan.
5.      Nilai-nilai watak, yaitu mengacu pada kejujuran, kesederhanaan, dan kesetian.
6.      Nilai-nilai estetis, yaitu mengacu pada keindahan, keselarasan, keseimbangan, dan keserasian.
7.      Nilai-nilai intelektual, yaitu mengacu pada kecerdasan, ketekunan, kebenaran, dan kepastian.
8.      Nilai-nilai keagamaan, yaitu mengacu pada kesucian, keagungan Tuhan, keesaan Tuhan, dan keibadahan.

Notonagoro membagi nilai menjadi tiga yaitu:
1.      Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia. Misalnya: kebutuhan makan, minum, sandang, papan, kesehatan dll.
2.      Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas. Misalnya: semangat kemauan, kerja keras, ketekunan dll.
3.      Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai-nilai kerohanian dibagi menjadi empat yaitu:
a)      Nilai kebenaran, yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta manusia).
b)      Nilai keindahan, (nilai estetika) yang bersumber _istri perasaan.
c)      Nilai kebaikan, (nilai moral) yang bersumber pada kehendak manusia (will, wollen, karsa manusia)
d)     Niali religius, yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber pada kepercayaan dan keyakinan.

Sistem nilai dalam pancasila
              System secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dengan yang lain. Jika kita berbicara tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu.
            Sistemnilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tek terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu system nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.

Makna sila-sila pancasila
            Pengkajian pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari sila-sila pancasila. Dengan analisis makna sila-sila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Metode yang digunakan untuk menganalisis adalah interprestasi (hermeneutika) terhadap masing-masing sila pancasila.
1.      Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a.       Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
c.       Tidak memaksa warga Negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
d.      Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
e.       Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antar umat dan dalam beragama.
f.       Negara member fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga Negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.
2.      Arti dan Makna Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
a.       Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Maksudnya manusia mempunyai sifat yang universal.
b.      Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
c.       Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah kedilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena keadilan harus dirrealisasikan dalam kehidupan masyarakat.
3.      Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
a.       Nasionalisme
b.      Cinta bangsa dan tanah air
c.       Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
d.      Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
e.       Menumbuhkan rasa senesib dan sepenanggulangan.

4.      Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
a.       Hakikat Sila ini adalah demikrasi. Demokrasi dalam umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
b.      Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.
c.       Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama.
d.      Perbedaan secara umum demokrasi dibarat dan di Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.
5.      Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.       Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
b.      Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
c.       Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

Pengamalan Pancasila sila kelima dalam kehidupan sehari- hari
Menilik kembali kepada tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan kehendak dalam mengisi kemerdekaan RI yakni sebagai berikut:
1.      Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 
2.      Memajukan kesejahteraan umum / bersama
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa 
4.      Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.

Masih jauh impian dengan kenyataannya. Ketika hak-hak sebagai warga negara masih sangat sedikit yang menikmati, namun kewajibannya harus tetap dilaksanakan. Dilihat dari pasal kelima seharusnya saat ini hak warga negara lebih diperhatikan, misalnya hak yang paling mendasar yakni Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, agama, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan/tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Di Indonesia ini pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM menyebabkan banyak rakyat yang sangat menderita. Contoh nyata akibat pelanggaran tersebut adalah:
1.      Kemiskinan 
Indonesia adalah sebuah negara yang penuh paradoks. Negara ini subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun sebagian cukup besar rakyat tergolong miskin. Hal ini sebenarnya didasari oleh rendahnya kualitas SDM Karena latar belakang pendidikan yang masih tergolong rendah dan kualitas moral para pemimpin yang tidak baik. Maksudnya adalah ketidak merataan pembangunan dibeberapa daerah sehingga beberapa wilayah di Indonesia memiliki nilai kemiskinan yang rendah sedangkan daerah lainnya memiliki angka kemiskinan yang tinggi. Jadi ini adalah bukti tidak adilnya pemerintah terhadap kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang menyebabkan kemiskinan.
2.      Ketimpangan dalam pendidikan 
Banyak anak usia sekolah harus putus sekolah karena biaya, mereka harus bekerja dan banyak yang menjadi anak jalanan. Walaupun sudah diberlakukannya beberapa program untuk mengurangi biaya sekolah atau bahkan membebaskan biaya sekolah  BOS (Biaya Operasional Sekolah) tapi kenyataannya pembagiannya masih belum merata diseluruh wilayah Indonesia dan masih banyak dipotong oleh pihak-pihak tertentu. 
3.      Ketimpangan dalam pelayanan kesehatan
Keadilan dalam kesehatan masih belum dirasakan oleh masyarakat miskin Indonesia. Didalam hal ini maksudnya adalah belum dirasakan manfaat PJKMM (Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin) atau ASKESKIN (Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin) sehingga munculnya anggapan “orang miskin dilarang sakit” karena biaya berobat di Indonesia bisa dikatakan cukup tinggi dan hanya untuk kalangan menengah ke atas.


Kesimpulan:
Terlalu banyak warga negara yang menjadi korban dari ketimpangan pemenuhan Hak Asasi Manusia di negara ini. Pasal kelima dari Pancasila seharusnya dapat menjadi dasar dan tujuan untuk menciptakan kehidupan yang adil dan makmur.
Ketika para wakil rakyat sibuk memikirkan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, lalu siapa yang memikirkan rakyat? Para pendahulu dengan susah payah merancang dan menyusun Pancasila ini, dengan harapan akan tercipta kehidupan yang lebih baik bagi setiap warganya. Bahkan sejak zaman Kerajaan Majapahit sudah mulai dikemukakan tentang Pancasila. Namun sekarang yang kita dapat hanyalah kemiskinan, ketimpangan dalam pendidikan dan kesehatan yang semakin meluas seiring bertambahnya penduduk di Indonesia.


Daftar pustaka
Cassese, Antonio, 1994. HAM di Dunia Yang Berubah, Jakarta; Yayasan Obor.
Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok
Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
Soediman Kartohadiprojo, 1970. Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila, Bandung;
Alumni.
Rukiyati, m. hum dkk. 2008. Pendidikan pancasila. Yogyakarta: UNY pres

No comments:
Write comments