Pengertian
pancasila
Pancasila
adalah dijiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup
kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir
batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya,
sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila
dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari
bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan
secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Pendekatan
pancasila secara historis
Pancasila artinya lima dasar
atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia.
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Kerajaan Majapahit pada abad XIV
yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku
Sutasoma karangan Mpu Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti
“Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sansekerta) Pancasila juga mempunyai
arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai
berikut:
1. Tidak boleh melakukan
kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman
keras/obat-obatan terlarang
Pada perjuangan merebut
kemerdekaan Pancasila mulai dirumuskan kembali. Pembahasan historis Pancasila
dibatasi pada tinjauan terhadap perkembangan rumusan Pancasila sejak tanggal 29
Mei 1945 sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968.
Pembatasan ini didasarkan pada
dua pengandaian, yakni:
1. Telaah tentang dasar negara Indonesia merdeka baru dimulai padatanggal
29 Mei 1945, saat dilaksanakan sidang Badan PenyelidikUsaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
2. Sesudah Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 tersebut, kerancuan pendapat
tentang rumusan Pancasila dapat dianggap tidak ada lagi.
Permasalahan Pancasila yang
masih terasa mengganjal adalah tentang penghayatan dan pengamalannya saja. Hal
ini tampaknya belum terselesaikan oleh berbagai peraturan operasional
tentangnya. Dalam hal ini, pencabutan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 (Ekaprasetia
Pancakarsa) tampaknya juga belum diikuti upaya penghayatan dan pengamalan
Pancasila secara lebih “alamiah‟. Tentu kita menyadari juga bahwa upaya
pelestarian dan pewarisan Pancasila tidak serta merta mengikuti Hukum Mendel.
Tinjauan historis Pancasila
dalam kurun waktu tersebut kiranya cukup untuk memperoleh gambaran yang memadai
tentang proses dan dinamika Pancasila hingga menjadi Pancasila otentik. Hal itu
perlu dilakukan mengingat bahwa dalam membahas Pancasila, kita terikat pada
rumusan Pancasila yang otentik dan pola hubungan sila-silanya yang selalu
merupakan satu kebulatan yang utuh.
Pengertian
nilai
Nilai pada hakikatnya adalah
sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Jadi, bukan objek itu
sendiri yang dinamakan nilai. Suatu yang mengandung nilai artinya ada sifat atau
kualiatas yang melekat pada suatu tersebut.
Menilai
adalah menimbang, artinya suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan suatu
dengan suatu yang lain, kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan yang dapat
menyatakan bahwa suatu itu berguna, benar atau salah, baik atau buruk, indah
atau jelek, suci atau berdosa.
Macam-macam nilai
Seperti yang telah didefinisikan bahwa nilai itu tersembunyi dibalik
kenyataan lain. Implikasinya yaitu bahwa sebenernya segala sesuatu itu bernilai
atau mengandung nilai, hanya saja derajad nilai itu positif atau negative.
Disamping itu dalam suatu itu, masih harus ditentukan kemudian.
Walter
G. everet mengelompokkan nila-nilai manusiawi menjadi delapan kelompok, yaitu:
1.
Nilai-nilai ekonomis, yaitu mengacu pada semua
yang dapat dijual dan dibeli.
2.
Nilai-nilai kejasmanian, yaitu mengacu pada
kebugaran, kesehatan, kemulusan tubuh, dan kebersihan.
3.
Nilai-nilai hiburan, yaitu mengacu pada
kenikmatan rekreasi, keharmonian music, keselarasan nada.
4.
Nilai-nilai social, yaitu mengacu pada
kerukunan, persahabatan, persaudaraan, kesejahteraan, keadilan, kerakyatan, dan
persatuan.
5.
Nilai-nilai watak, yaitu mengacu pada kejujuran,
kesederhanaan, dan kesetian.
6.
Nilai-nilai estetis, yaitu mengacu pada
keindahan, keselarasan, keseimbangan, dan keserasian.
7.
Nilai-nilai intelektual, yaitu mengacu pada
kecerdasan, ketekunan, kebenaran, dan kepastian.
8.
Nilai-nilai keagamaan, yaitu mengacu pada
kesucian, keagungan Tuhan, keesaan Tuhan, dan keibadahan.
Notonagoro membagi nilai
menjadi tiga yaitu:
1.
Nilai material, yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi jasmani manusia. Misalnya: kebutuhan makan, minum, sandang, papan,
kesehatan dll.
2.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas. Misalnya: semangat
kemauan, kerja keras, ketekunan dll.
3.
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi rohani manusia. Nilai-nilai kerohanian dibagi menjadi empat yaitu:
a)
Nilai kebenaran, yang bersumber pada akal
(rasio, budi, cipta manusia).
b)
Nilai keindahan, (nilai estetika) yang bersumber
_istri perasaan.
c)
Nilai kebaikan, (nilai moral) yang bersumber
pada kehendak manusia (will, wollen, karsa manusia)
d) Niali religius, yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak. Nilai
ini bersumber pada kepercayaan dan keyakinan.
Sistem nilai dalam pancasila
System secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling
berkaitan antara nilai yang satu dengan yang lain. Jika kita berbicara tentang
sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bersama-sama
menuju pada suatu tujuan tertentu.
Sistemnilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa yang hidup
dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang
dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu:
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan
satu kesatuan yang utuh, tek terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu.
Pancasila sebagai suatu system nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai
kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.
Makna sila-sila pancasila
Pengkajian pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau
makna terdalam dari sila-sila pancasila. Dengan analisis makna sila-sila
diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis.
Metode yang digunakan untuk menganalisis adalah interprestasi (hermeneutika)
terhadap masing-masing sila pancasila.
1.
Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a.
Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama)
yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Menjamin penduduk untuk memeluk agama
masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
c.
Tidak memaksa warga Negara untuk beragama,
tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
d.
Atheisme dilarang hidup dan berkembang di
Indonesia.
e.
Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya
kehidupan beragama, toleransi antar umat dan dalam beragama.
f.
Negara member fasilitator bagi tumbuh kembangnya
agama dan iman warga Negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar
agama.
2.
Arti dan Makna Sila Kemanusian yang Adil dan
Beradab
a.
Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya
sebagai makluk Tuhan. Maksudnya manusia mempunyai sifat yang universal.
b.
Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala
bangsa, hal ini juga bersifat universal.
c.
Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak
lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah kedilan
dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang
kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena keadilan harus
dirrealisasikan dalam kehidupan masyarakat.
3.
Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
a.
Nasionalisme
b.
Cinta bangsa dan tanah air
c.
Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
d.
Menghilangkan penonjolan kekuatan atau
kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
e.
Menumbuhkan rasa senesib dan sepenanggulangan.
4.
Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
a.
Hakikat Sila ini adalah demikrasi. Demokrasi
dalam umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
b.
Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan
bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini
terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.
c.
Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran
bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara
bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama.
d.
Perbedaan secara umum demokrasi dibarat dan di
Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.
5.
Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
a.
Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam
arti dinamis dan meningkat.
b.
Seluruh kekayaan alam dan sebagainya
dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
c.
Melindungi yang lemah agar kelompok warga
masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Pengamalan Pancasila sila kelima dalam kehidupan sehari- hari
Menilik kembali kepada tujuan
nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar
1945 dan kehendak dalam mengisi kemerdekaan RI yakni sebagai berikut:
1.
Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum / bersama
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan kedilan sosial.
Masih jauh impian dengan kenyataannya. Ketika hak-hak sebagai warga negara
masih sangat sedikit yang menikmati, namun kewajibannya harus tetap
dilaksanakan. Dilihat dari pasal kelima seharusnya saat ini hak warga negara
lebih diperhatikan, misalnya hak yang paling mendasar yakni Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, agama, jabatan, dan
lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan/tuntas sehingga
diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang
lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh
di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Di Indonesia ini pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM menyebabkan banyak
rakyat yang sangat menderita. Contoh nyata akibat pelanggaran tersebut adalah:
1.
Kemiskinan
Indonesia adalah sebuah negara
yang penuh paradoks. Negara ini subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun
sebagian cukup besar rakyat tergolong miskin. Hal ini sebenarnya didasari oleh rendahnya
kualitas SDM Karena latar belakang pendidikan yang masih tergolong rendah dan
kualitas moral para pemimpin yang tidak baik. Maksudnya adalah ketidak merataan
pembangunan dibeberapa daerah sehingga beberapa wilayah di Indonesia memiliki
nilai kemiskinan yang rendah sedangkan daerah lainnya memiliki angka kemiskinan
yang tinggi. Jadi ini adalah bukti tidak adilnya pemerintah terhadap kehidupan
sosial masyarakat Indonesia yang menyebabkan kemiskinan.
2.
Ketimpangan dalam pendidikan
Banyak anak usia sekolah harus putus sekolah karena biaya, mereka harus
bekerja dan banyak yang menjadi anak jalanan. Walaupun sudah diberlakukannya
beberapa program untuk mengurangi biaya sekolah atau bahkan membebaskan biaya
sekolah BOS (Biaya Operasional Sekolah) tapi kenyataannya pembagiannya
masih belum merata diseluruh wilayah Indonesia dan masih banyak dipotong oleh
pihak-pihak tertentu.
3.
Ketimpangan dalam pelayanan kesehatan
Keadilan dalam kesehatan masih belum dirasakan oleh masyarakat miskin
Indonesia. Didalam hal ini maksudnya adalah belum dirasakan manfaat PJKMM
(Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin) atau ASKESKIN (Asuransi Kesehatan
Masyarakat Miskin) sehingga munculnya anggapan “orang miskin dilarang sakit”
karena biaya berobat di Indonesia bisa dikatakan cukup tinggi dan hanya untuk
kalangan menengah ke atas.
Kesimpulan:
Terlalu banyak warga negara
yang menjadi korban dari ketimpangan pemenuhan Hak Asasi Manusia di negara ini.
Pasal kelima dari Pancasila seharusnya dapat menjadi dasar dan tujuan untuk
menciptakan kehidupan yang adil dan makmur.
Ketika para wakil rakyat sibuk
memikirkan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, lalu siapa yang memikirkan
rakyat? Para pendahulu dengan susah payah merancang dan menyusun Pancasila ini,
dengan harapan akan tercipta kehidupan yang lebih baik bagi setiap warganya.
Bahkan sejak zaman Kerajaan Majapahit sudah mulai dikemukakan tentang
Pancasila. Namun sekarang yang kita dapat hanyalah kemiskinan, ketimpangan
dalam pendidikan dan kesehatan yang semakin meluas seiring bertambahnya
penduduk di Indonesia.
Daftar pustaka
Cassese, Antonio, 1994. HAM di Dunia Yang Berubah, Jakarta; Yayasan
Obor.
Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok
Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
Soediman Kartohadiprojo, 1970. Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila,
Bandung;
Alumni.
Rukiyati, m. hum dkk. 2008. Pendidikan pancasila. Yogyakarta: UNY
pres
No comments:
Write comments