Thursday, September 21, 2017

Tingkat Pendidikan

Dalam pendidikan formal terdapat jenjang pendidikan yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan perkembangan peserta didik, tingkat kerumitan bahan pengajaran, dan penyajian bahan pengajaran. Dalam UU RI No.20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS pada bab VI menjelaskan bahwa jenjang pendidikan terdiri dari :
1.      Pendidikan dasar
Pendidikan dasar dijabarkan dalam pasal 17 Undang – undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003. Pendidikan dasar adalah pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program pendidikan 6 tahun terdiri atas Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), sedangkan bentuk satuan pendidikan 3 tahun setelah 6 tahun adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
2.      Pendidikan menengah
Pendidikan dijabarkan dalam pasal 18 Undang – undang Sitem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003, pendidikan menengah adalah lanjutan pendidikan dasar yang terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Bentuk satuan pendidikan menengah terdiri atas Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan bentuk lain yang sederajat. Pendidikan menengah umum adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan ketrampilan siswa. Pendidikan menengah kejuruan adalah pendidikan pada jenjang peendidikan menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan siswa untuk melakukan pekerjaan tertentu.
3.      Pendidikan tinggi

Pendidikan tinggi dijabarkan dalam pasal 19 dan pasal 20 Undang –undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister spesialis, dan doctor yang disediakan perguruan tinggi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat dibentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institute dan universitas.

No comments:
Write comments