Dalam
pendidikan formal terdapat jenjang pendidikan yang berkelanjutan yang
ditetapkan berdasarkan perkembangan peserta didik, tingkat kerumitan bahan
pengajaran, dan penyajian bahan pengajaran. Dalam UU RI No.20 Tahun 2003
tentang SISDIKNAS pada bab VI menjelaskan bahwa jenjang pendidikan terdiri dari
:
1. Pendidikan
dasar
Pendidikan dasar
dijabarkan dalam pasal 17 Undang – undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20
Tahun 2003. Pendidikan dasar adalah pendidikan yang melandasi jenjang
pendidikan menengah. Bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan
program pendidikan 6 tahun terdiri atas Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah
Ibtidaiyah (MI), sedangkan bentuk satuan pendidikan 3 tahun setelah 6 tahun
adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk
lain yang sederajat.
2. Pendidikan
menengah
Pendidikan dijabarkan
dalam pasal 18 Undang – undang Sitem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003,
pendidikan menengah adalah lanjutan pendidikan dasar yang terdiri atas
pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Bentuk satuan
pendidikan menengah terdiri atas Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah
(MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan menengah umum adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah
yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan ketrampilan siswa.
Pendidikan menengah kejuruan adalah pendidikan pada jenjang peendidikan
menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan siswa untuk melakukan
pekerjaan tertentu.
3. Pendidikan
tinggi
Pendidikan tinggi
dijabarkan dalam pasal 19 dan pasal 20 Undang –undang Sistem Pendidikan
Nasional No. 20 Tahun 2003, pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister
spesialis, dan doctor yang disediakan perguruan tinggi. Satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat dibentuk
akademik, politeknik, sekolah tinggi, institute dan universitas.
No comments:
Write comments