Monday, September 18, 2017

Proses Pemilu dan Pilkada

Latar Belakang.
Rakyat adalah pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Rakyat yang menentukan bagaimana corak serta sistem pemerintahan diselenggarakan. Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, salah satu upaya untuk mencari bentuk pemerintahan yang baik adalah melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu).
Demokrasi berasal dari kata demos yang artinya rakyat dan kratos yang artinya pemerintahan. Demokrasi adalah pemerintahan rakyat. Hal ini berarti rakyat ikut terlibat dalam pemerintahan, negara. Misalnya dalam pemilihan pemimpin dan wakil rakyat. Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila.

Pemilihan Umum


Bagi negara-negara yang menyebut dirinya sebagai negara demokrasi, pemilihan umum (general election) merupakan ciri penting yang harus dilaksanakan secara berkala sesuai dengan peraturan yang ada.
Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakilnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan kabupaten/kota. Pemilu perlu diselenggarakan secara berkala dikarenakan beberapa hal sebagai berikut.
1. Menyalurkan pendapat rakyat mengenai berbagai aspek kehidupan bersama dalam masyarakat yang berkembang dari waktu ke waktu.
2. Kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat dapat pula berubah, baik karena pengaruh dunia internasional ataupun karena faktor dalam negeri sendiri.
3. Perubahan-perubahan aspirasi dan pendapat rakyat juga dimungkinkan terjadi karena pertambahan jumlah penduduk dan rakyat yang dewasa.
4. Pemilihan umum perlu diadakan teratur untuk menjamin terjadinya pergantian ke pemimpin an negara, baik eksekutif maupun legislatif.
Asas Pemilu yang berlaku di Indonesia meliputi:
1. langsung, artinya rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung.
2. umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi syarat berhak mengikuti Pemilu.
3. bebas, artinya setiap warga negara berhak memilih calon sesuai dengan hati nuraninya.
4. rahasia, artinya setiap pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun.
5. jujur dan adil (jurdil) artinya pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan adil.
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali yang meliputi proses pendaftaran peserta Pemilu, penetapan, pemungutan suara sampai penetapan hasil Pemilu.  Lembaga penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian pula di lembaga eksekutif, rakyat sendirilah yang harus memilih presiden, gubernur, bupati dan walikota untuk memimpin jalannya pemerintahan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten atau kota.
       Sistem Mekanis dan Organis
Sistem pemilihan mekanis mencerminkan pandangan yang bersifat mekanis yang melihat rakyat sebagai massa individu yang sama. lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga perwakilan kepentingan umum rakyat seluruhnya.
Sistem pemilihan yang bersifat organis, menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup berdasarkan rumah tangga, keluarga, fungsi tertentu (ekonomi, industri), lapisanl apisan sosial (buruh, tani, cendekiawan), dan lembaga lembaga sosial (universitas). Menurut sistem mekanis, lembaga perwakilan rakyat mencerminkan perwakilan dari berbagai kepentingan khusus persekutuan-persekutuan hidup masing-masing.
       Sistem Distrik dan Proporsional

Sistem Distrik dan proporsional biasa dilaksanakan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.

      Sistem Perwakilan Distrik/Mayoritas
Wilayah negara dibagi dalam distrik atau daerah daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang diperlukan untuk dipilih. Misalnya, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditentukan 500 orang maka wilayah negara dibagi menjadi 500 distrik atau daerah pemilihan.

     
Sistem Perwakilan Berimbang/Proporsional
Persentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada setiap partai politik, sesuai dengan persentase jumlah suara yang diperoleh setiap partai politik. Umpamanya, jumlah pemilih yang sah pada suatu Pemilihan Umum mencapai 1.000.000 orang. Jumlah kursi di lembaga perwakilan rakyat 100 kursi, berarti untuk satu orang wakil rakyat dibutuhkan suara 10.000 suara.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)


Sebagai arena pembelajaran demokrasi, Pilkada langsung diharapkan akan membawa banyak manfaat bagi perkembangan demokrasi, tatanan pemerintahan daerah, dan kinerja lembaga-lembaga politik yang ada di daerah. Ada tiga tujuan mendasar mengapa pilkada diselenggara kan secara langsung. Tujuan tersebut, yaitu sebagai berikut.
      Untuk membangun demokrasi tingkat lokal. Melalui pilkada secara langsung diharapkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat langsung tertangani oleh kepala daerah terpilih.
      Untuk menata dan mengelola pemerintahan daerah (local democratic governance), semakin baik dan sejalan dengan aspirasi serta kepentingan rakyat.
      Untuk mendorong bekerjanya lembaga-lembaga politik lokal. Melalui pilkada secara langsung diharapkan lembaga-lembaga politik lokal dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan harapan rakyat.
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai persyaratan calon dan tahapan Pilkada. Adapun tahapan Pilkada di antaranya meliputi: pendataan peserta pemilih, penetapan bakal calon, proses pemilihan hingga penetapan hasil Pilkada
Semua tahapan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di setiap daerah yang ada di Indonesia. Adapun persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil  Kepala Daerah yang sesuai dengan Pasal 58 UU No. 32 Tahun 2004, di antaranya sebagai berikut.
      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
      Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-citanProklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat.
      Usia sekurang-kurangnya 30 tahun.
      Sehat jasmani dan rohani.
      Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
 Ada nya tahapan - tahapan yang harus dilalui sebelum pilkada :
      Persiapan pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
      Perencanaan penyelenggaraan, pembentukan panitia pengawas (Panwas), Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Ketua Panitia Pemilihan Sementara (KPPS), pemberitahuan dan pendaftaran pemantau KPUD.
      Pengumuman yang dilakukan empat bulan sebelum pencoblosan, selain itu juga dilakukan pendaftaran calon, pemeriksaan calon, penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut calon yang dilakukan dengan undian.
      Lalu satu bulan sebelum hari pencoblosan, dimulai masa kampanye yang berlangsung selama 14 hari. Dilanjutkan dengan masa tenang .
      Penghitungan suara secara berjenjang dari tingkat TPS sampai dengan penetapan hasil Pilkada pada tingkat daerah penyelenggaraan Pilkada (KPUD).
Di tingkat dalam provinsi, pilkada berguna untuk memilih gubernur dan wakil gubernur di provinsi tersebut. Mereka memiliki tugas dan kewenangan dalam memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD
Saran.
Adanya pemilihan dilakukan untuk mensejahterakan rakyat dengan cara demokrasi tetapi kepemimpinan yang rakus dengan harta akan menjatuhkan daerah yang di pimpin nya. Banyak pejabat yang tinggi terkena korup di karenakan tidak ada nya sanksi yang jelas dari hokum. Di indonesia , orang yang ingin menjadi seorang yang berjabat tinggi sangat banyak untuk diminati sampai – sampai dengan cara yang tidak wajar untuk memenangkan diri nya didalam pemilihan yang singkat tersebut.

Kesimpulan.
Pemilu adalah salah satu cara di dalam demokrasi Negara yang mayoritas penduduknya untuk memilih pemimpin yang menurutnya baik untuk memimpin secara waktu yang sudah di tetapkan UUD.
Pilkada merupakan pemilihan yang bersifat di daerah provinsi atau pun kabupaten

No comments:
Write comments