Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui
perjuangan panjang dan luar biasa oleh para pendiri negara. Komitmen yang kuat dan
perjuangan para pendiri negara yang tanpa mengenal lelah dalam mewujudkan
kemerdekaan. Hal itu akhirnya mengantarkan bangsa Indonesia menjadi negara yang
merdeka dan berdiri sejajar dengan negaranegara lain di dunia.
”Kutitipkan
bangsa dan negeri ini kepadamu.” Itulah pesan dari salah seorang pendiri
negara, Ir. Soekarno. Pesan itu bagi seorang pelajar mengandung arti bahwa kita
dituntut untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi masa depan. Generasi muda
bangsa Indonesia, yang akan meneruskan, mempertahankan, mengelola, dan
memajukan bangsa dan
negara
Indonesia.
Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah
negara besar yang memiliki luas daratan dan lautan lebih kurang 5.193.252 km2 dengan
jumlah penduduk lebih dari 240 juta jiwa. Luas wilayah dan jumlah penduduk merupakan
potensi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia untuk maju dan berdiri sejajar
dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Semua potensi tersebut tentunya harus
dikelola dengan sangat baik oleh seluruh komponen bangsa. Pemerintah pusat dan
pemerintah daerah harus seiring sejalan dalam mengembangkan daerah. Kalian sebagai
pelajar sepatutnya memahami daerah kalian masing-masing sebagai bagian tak
terpisahkan dari negara kesatuan republik Indonesia.
A.
Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan
Republik
Indonesia
1. Perjuangan
Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sejarah
tentang lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat setelah
Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Peristiwa tersebut mendorong para
pemuda dengan jiwa muda dan semangatnya bergerak mendesak ”golongan tua” untuk
secepatnya
Kesepakatan
pemuda di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, membulatkan tuntutan pemuda ”… bahwa
kemerdekaan Indonesia adalah hak dan soal rakyat itu sendiri, tak dapat
digantungkan kepada orang dan kerajaan lain. Jalan satu-satunya adalah
memproklamasikan kemerdekaan oleh kekuatan bangsa Indonesia
sendiri.” Tekad para pemuda tersebut akhirnya mendorong
terjadinya peristiwa
Rengasdengklok. Saat itu, suasana di Rengasdengklok menjadi tegang. Ir.
Soekarno oleh golongan pemuda diminta agar memenuhi keinginan rakyat Indonesia untuk
memproklamasikan kemerdekaan dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri. Setelah
berdebat panjang, desakan para pemuda akhirnya disanggupi oleh Ir. Soekarno
yang akan segera memproklamasikan kemerdekaan, tetapi
dilakukan di Jakarta.
Tentu saja jawaban tersebut disambut gembira oleh para pemuda dan prajurit PETA
yang menjaga Ir. Soekarno. Pada tanggal 16 Agustus 1945 rombongan dari
Rengasdengklok tiba di Jakarta. Dengan mempertimbangkan berbagai tempat yang
aman untuk membahas proklamasi, kemudian Ir. Soekarno dengan para penyusun teks
proklamasi lainya menjadikan rumah Laksamana Muda Maeda sebagai tempat menyusun
naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Di kediaman Laksamana Muda
Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta, teks proklamasi dirumuskan.
Meskipun tidak mendapat
persetujuan dari Jepang, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta segera merumuskan
teks proklamasi dengan tulisan tangan sendiri. Kalimat pertama berbunyi ”Kami
rakyat Indonesia dengan
ini menyatakan
kemerdekaan Indonesia”, kemudian diubah menjadi ”Kami bangsa Indonesia dengan
ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” yang
Kalimat kedua oleh
Soekarno berbunyi ”Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain
akan diselenggarakan dengan cara yang secermat-cermatnya serta dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya”. Kedua kalimat itu kemudian digabung dan disempurnakan
oleh Drs. Moh. Hatta
sehingga berbunyi
seperti teks proklamasi yang kita miliki sekarang. Ir. Soekarno kemudian
meminta semua yang hadir menandatangani naskah proklamasi itu selaku wakil-wakil
bangsa Indonesia. Namun, Sukarni, selaku salah satu pimpinan golongan pemuda,
mengusulkan agar Soekarno-Hatta menandatangani atas nama bangsa Indonesia.
Selanjutnya, Ir. Soekarno meminta Sayuti Melik untuk mengetik naskah tersebut
dengan beberapa perubahan yang telah disetujui. Ada tiga perubahan redaksi atas
teks proklamasi, yaitu : a. kata tempoh diganti dengan kata tempo; b. wakil bangsa
Indonesia diganti dengan atas nama bangsa Indonesia; dan c. cara menuliskan
tanggal Djakarta, 17-8-05 diganti menjadi Djakarta, hari 17, boelan 08, tahoen
05. Selanjutnya, setelah diketik oleh Sayuti Melik, teks proklamasi
ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.Pada tanggal 17 Agustus
1945,hari Jumat, pukul 10.00 WIB, di depan rumah Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan Timur
No. 56 Jakarta, Ir. Soekarno dengan didampingi Drs. Moh. Hatta membacakan teks
proklamasi dengan disaksikan lebih kurang 1.000 orang. Setelah teks proklamasi
dibacakan, dikibarkanlah sang Saka Merah Putih oleh Suhud dan Latief
Hendradiningrat dan secara spontan peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya
sehingga sampai sekarang setiap pengibaran bendera dalam upacara bendera selalu
diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya. Berita proklamasi
menyebar dengan cepat ke seluruh Indonesia, bahkan sampai ke luar negeri.
Berita kemerdekaan Indonesia disebarkan para pemuda dengan selebaran kertas
ataupun tulisan tangan di berbagai tempat. Rakyat melakukan doa syukur atas
kemerdekaan bangsa Indonesia. Ir. Soekarno kemudian meminta semua yang hadir
menandatangani naskah proklamasi itu selaku wakil-wakil bangsa Indonesia.
Namun, Sukarni, selaku salah satu pimpinan golongan pemuda, mengusulkan agar Soekarno-Hatta
menandatangani atas nama bangsa Indonesia. Selanjutnya, Ir. Soekarno meminta
Sayuti Melik untuk mengetik naskah tersebut dengan beberapa perubahan yang
telah disetujui. Ada tiga perubahan redaksi atas teks proklamasi, yaitu : a.
kata tempoh diganti dengan kata tempo; b. wakil bangsa Indonesia diganti dengan
atas nama bangsa Indonesia; dan cara menuliskan tanggal Djakarta, 17-8-05
diganti menjadi Djakarta, hari 17, boelan 08, tahoen 05. Selanjutnya, setelah
diketik oleh Sayuti Melik, teks proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan
Drs. Moh. Hatta.Pada tanggal 17 Agustus 1945, hari Jumat, pukul 10.00 WIB, di
depan rumah Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, Ir. Soekarno
dengan didampingi Drs. Moh. Hatta membacakan teks proklamasi dengan disaksikan
lebih kurang 1.000 orang. Setelah teks proklamasi dibacakan, dikibarkanlah sang
Saka Merah Putih oleh Suhud dan Latief Hendradiningrat dan secara spontan
peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya sehingga sampai sekarang setiap pengibaran
bendera dalam upacara bendera selalu diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia,
Indonesia Raya. Berita proklamasi menyebar dengan cepat ke seluruh Indonesia,
bahkan sampai ke luar negeri. Berita kemerdekaan Indonesia disebarkan para
pemuda dengan selebaran kertas ataupun tulisan tangan di berbagai tempat.
Rakyat melakukan doa syukur atas kemerdekaan bangsa Indonesia.
Seperti yang telah kalian pelajari sebelumnya, teks
proklamasi disusun dalam keadaan genting dan mendesak, tetapi bukan berarti
teks proklamasi tidak memiliki legalitas dan makna yang mendalam. Teks
proklamasi disusun secara singkat dan hanya terdiri atas dua alinea. Kedalaman
makna yang termuat dalam teks proklamasi menunjukkan kelebihan dan ketajaman pemikiran
para pembuat naskah proklamasi waktu itu. Alinea pertama teks proklamasi
berbunyi, ”Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”.
Hal itu mengandung makna bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan
dan diumumkan kepada dunia. Alinea kedua berbunyi, ”Hal-hal yang mengenai
pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan
dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.” bermaksud agar pemindahan kekuasaan pemerintahan
harus dilaksanakan secara hati-hati dan penuh perhitungan agar tidak terjadi
pertumpahan darah secara besar-besaran. Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah dari berbagai aspek sebagai
berikut.
- Aspek Hukum
Proklamasi
merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk
menghapuskan hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional, yaitu lahirnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Aspek Historis
Proklamasi
merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi
titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa
lain.
- Aspek Sosiologis
Proklamasi
menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka.
Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.
- Aspek Kultural
Proklamasi
membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa
penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan
martabat manusia yang sama.
- Aspek Politis
Proklamasi
menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai
kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
- Aspek Spiritual
Proklamasi
yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai
perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia
tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk
segera terlepas dari penjajahan.Pernyataan Proklamasi mencerminkan tekad
kemandirian bangsa Indonesia untuk terlepas dari penjajahan bangsa asing.
Sebagai bangsa yang merdeka dan bebas, ingin mengantarkan dirinya ke gerbang
kehidupan yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Kemerdekaan
merupakan jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.
2.
Pengertian Daerah dalam
Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Proklamasi
kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri
negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik”. Berikan deskripsi tentang pasal ini! Para pendiri negara menekankan
pentingnya persatuan dan kesatuanyang diwujudkan dalam kehidupan bangsa
Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan
kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan
kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
- Sila ke-3 Pancasila,
”Persatuan Indonesia”;
- Pembukaan UUD 1945
alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada … persatuan Indonesia...”; serta
- Pasal 1 ayat (1) UUD
1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia walaupun sudah berdiri dan berusia lebih dari tujuh puluh (70) tahun
tidak akan bertahan apabila masyarakatnya sendiri tidak lagi memiliki semangat
persatuan dan kesatuan. Bangsa dan negara Indonesia akan bertahan selamanya
apabila warga negara Indonesia mau mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam
berbagai bidang kehidupan. Negara Indonesia adalah suatu negara persatuan yang
tidak terpecah pecah, dibentuk di atas dan di dalam bangsa Indonesia yang tidak
terbagi bagi. Pemikiran tentang daerah negara Indonesia merdeka dari pendirinegara
dapat dijumpai dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin, dalam
pidatonya tanggal 11
Juli 1945 mengatakan :
”...Pemerintah dalam
republik ini pertama-tama akan tersusun dari
badan-badan masyarakat
seperti desa, yaitu susunan pemerintah
yang paling bawah.
Pemerintah ini saya namai pemerintah
bawahan. Dan pemerintah
pusat akan terbentuk di kota negara,
ibu negara Republik
Indonesia. Itu saya namai pemerintah
atasan. Antara
pemerintah atasan dan pemerintah bawahan itu
adalah pemerintah
daerah, yang boleh saya sebut pemerintah
tengahan...”
(Risalah Sidang BPUPKI
dan PPKI, halaman 181-182)
Soepomo sebagai Ketua
Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar
dalam sidang BPUPKI tanggal
15 Juli 1945 mengatakan :
”...Kita menyetujui
bentuk negara kesatuan (eenheidstaat). Oleh karena itu di bawah Negara
Indonesia tidak ada negara bawahan, tidak ada ”onderstaat”, akan tetapi hanya
ada daerah-daerah pemerintahan belaka. Pembagian daerah Indonesia dan bentuknya
pemerintahan daerah ditetapkan dengan undang-undang.” ”...Hak-hak usul dalam
daerah-daerah yang bersifat istimewa harus diperingati juga. Daerah-daerah yang
bersifat istimewa itu ialah pertama daerah kerajaan baik di Jawa maupun luar
Jawa. Kedua, daerah-daerah kecil yang mempunyai susunan rakyat asli seperti
desa di Jawa, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, huta dan
kuria di Tapanuli, gampong di Aceh. Maksudnya, daerah-daerah istimewa tadi
dihormati dengan menghormati dan memperbaiki susunan asli...”
(Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI,
halaman 271-272)
Kemudian, berkenaan
dengan daerah-daerah istimewa, pada tanggal 18 Agustus 1945 di hadapan anggota
PPKI, Soepomo mengatakan :
”...dan adanya
daerah-daerah istimewa diindahkan dan dihormati
susunannya
yang asli, akan tetapi
keadaannya sebagai daerah,
bukan negara; jangan
sampai salah paham dalam menghormati
adanya daerah...”
(Risalah
Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 424)
Berdasarkan pemikiran dari dua
orang tokoh pendiri negara perancang UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka dapat disimpulkan bahwa
susunan daerah pembagiannya terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa,
dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta,
kuria, gampong, meunasah) Pembagian susunan daerah itu tidak membuat negara
Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara
Indonesia. Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat
hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum adat
atau adat istiadat seperti
desa, marga, nagari, gampong, huta,
dan huria.
Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang telah disebutkan, selain dihormati dan
diakui dalam sistem pemerintahan negara Indonesia juga mempunyai hak hidup yang
sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain seperti kabupaten, kota dan
provinsi. Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,
”Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia”. Dengan demikian,
berdasarkan ketentuan pasal ini, negara
mengakui dan menghormati hak-hak
masyarakat hukum adat seperti desa,
marga, nagari, gampong, huta,
dan huria.
Berdasarkan pemikiran
dari dua orang tokoh pendiri negara perancang UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, maka dapat disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri dari
daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan
lain (negeri, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah). Pembagian susunan
daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam
satu ikatan, yaitu negara Indonesia. Konstitusi negara Indonesia juga secara
tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun yang dimaksud dengan
masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti desa,
marga, nagari, gampong, huta, dan huria. Kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum yang telah disebutkan, selain dihormati dan diakui dalam
sistem pemerintahan negara Indonesia juga mempunyai hak hidup yang sederajat
dengan kesatuan pemerintahan lain seperti kabupaten, kota dan provinsi. Hal ini
dipertegas kembali dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal ini, negara mengakui dan
menghormati hak-hak masyarakat hukum adat seperti desa, marga, nagari,
gampong, huta, dan huria.
Terdapat
lima daerah
di
Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa,yaitu :
a.
Pemerintahan Aceh
b.
Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
c.
Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta
d.
Provinsi Papua
e.
Provinsi Papua Barat
Dalam
perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang
semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka
dilaksanakan azas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang
berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Majelis
Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh
prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18,
18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut.
a.
Prinsip
daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan.
b.
Prinsip
menjalankan otonomi seluas-luasnya.
c.
Prinisp
kekhususan dan keragaman daerah.
d.
Prinsip
mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat
e.
beserta
hak-hak tradisionalnya.
f.
Prinisip
mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat
khusus
dan istimewa.
g.
Prinsip
badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan
`umum.
h.
Prinsip
hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil
(Rusdianto
Sesung,2013 :46).
Penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat tentang hubungan dan
wewenang pemerintah pusat dan daerah, pembagian urusan pemerintahan, dan
beberapa hal yang lain yang bertalian dengan otonomi daerah dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penjelasan Undang-Undang tentang
Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa hubungan pemerintah pusat dengan daerah
dapat dirunut dalam alinea ketiga dan keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Alinea ketiga, memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan yang
pertama kali dibentuk adalah pemerintah negara Indonesia yang bertanggung jawab
mengatur dan mengurus bangsa
Indonesia
Pemberian
otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Pemberian otonomi daerah ini
dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi daerah
merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan
hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah. Pemerintahan daerah
dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional.
Oleh karena itu, walaupun daerah diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya
akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Carilah dari berbagai sumber tentang kewenangan seluas-luasnya pemerintah
daerah dalam bidang apa saja. Buatlah laporan kalian dengan lengkap dan
menarik. Kumpulkan pada guru kalian. Penyerahan urusan pemerintahan dalam
kerangka otonomi daerah ditujukan untuk menyejahterakan masyakat, baik melalui
peningkatan pelayanan publik maupun peningkatan daya saing daerah. Setiap
pemerintah daerah wajib membuat maklumat pelayanan publik sehingga masyarakat di daerah tersebut
mengetahui jenis pelayanan publik yang disediakan, bagaimana mendapatkan
aksesnya serta kejelasan prosedur dan biaya untuk memperoleh pelayanan publik
tersebut serta adanya saluran keluhan apabila terdapat pelayanan publik yang
tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
B. Peran Daerah
dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Peran Daerah dalam Perjuangan Kemerdekaan
Kemerdekaan
bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan rakyat di seluruh wilayah
Indonesia. Seluruh rakyat berjuang bersama untuk merebut hak bangsa yang
diambil oleh penjajah. Semenjak kedatangan bangsa Baratberawal dengan melakukan
perdagangan di Indonesia. Namun dengan perubahan sikap bangsa Barat yang ingin
menguasai dan menjajah Indonesia, maka semenjak itu perjuangan bangsa Indonesia
untuk mempertahankan hak tidak pernah kunjung padam. Kedatangan bangsa
Portugis, Belanda, dan Jepang di wilayah Indonesia yang diteruskan dengan
penjajahan, mendapat perlawanan dari bangsa Indonesia di berbagai daerah.
Perlawanan selama penjajahan Portugis antara lain perlawanan rakyat Maluku dipimpin
oleh Sultan Harun, perlawanan rakyat Demak menyerang Malaka dipimpin oleh Pati
unus dan menyerang Sunda Kelapa dipimpin oleh Falatehan. Selama penjajahan
Belanda banyak perlawanan antara lain perlawanan rakyat Aceh dipimpin oleh Tjut
Nyak Dien, Teuku Umar, Panglima Polem, dan yang lain. Perlawanan rakyat di
Sumatra Utara dipimpin oleh Raja Sisingamangaraja XII. Perlawanan di daerah
Jawa dengan tokohnya seperti Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Agung, dan Pangeran
Diponegoro. Di Kalimantan rakyat melawan penjajahan dipimpin oleh Pangeran
Antasari, perlawanan rakyat Sulawesi dengan tokoh Sultan Hasanudin dan Maluku
dipimpin oleh Pattimura,serta perlawanan rakyat Bali dipimpin oleh I Gusti
Ketut Jelantik.
Perjuangan merebut kemerdekaan mengalami perubahan strategi
setelah kebangkitan nasional 1908. Perjuangan yang sebelumnya bersifat fisik
dan kedaerahan, menjadi perjuangan dengan mengutamakan organisasi dan bersifat
nasional. Pada saat perjuangan ini berdirilah organisasi perjuangan di beberapa
daerah seperti Jong Minahasa, Jong Islamiten Bond, Jong Ambon, Budi Utomo,
Sarekat Islam, Partai Nasional Indonesia, dan sebagainya. Juga muncul tokoh
asal daerah di Indonesia yang menjadi tokoh nasional seperti Soekarno, Mohammad
Husni Thamrin, Muhammad Hatta, Liem Koen Hian, Andi Pettarani, A.A Maramis,
Latuharhary, dan tokoh nasional yang lain. Perjuangan ini terus berlanjut
setelah kemerdekaan untuk mempertahankan kemerdekaaan dari keinginan Belanda
untuk menjajah kembali Indonesia. Berbagai peristiwa sejarah mencatat kegigihan
para pejuang Indonesia mempertahankan kemerdekaan. Seperti peristiwa
pertempuran Ambarawa, peristiwa Bandung Lautan Api, perang gerilya Jenderal
Soedirman, pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, dan peristiwa perjuangan
yang lainnya. Buatlah sosiodrama tentang perjuangan setiap daerah di Indonesia
dalam mengusir penjajah. Mintalah teman kalian untuk memberikan masukan guna
perbaikan yang akan datang.
Keterikatan daerah terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia ditegaskan dengan disepakati bentuk negara kesatuan yang menghendaki
bersatunya seluruh wilayah Indonesia dalam satu negara. Wilayah Indonesia yang
sebelum kemerdekaan terdiri atas beberapa kerajaan atau bentuk lain, menyatu
menjadi satu kesatuan negara. Peristiwa ketika Sri Sultan Hamengku Buwono IX
menyatakan bahwa wilayah kerajaannya merupakan bagian dari NKRI merupakan
contoh keteguhan akan bentuk negara kesatuan. Tekad bentuk negara kesatuan yang
telah disepakati oleh para pendiri negara ini harus terus dipahami dan
dilestarikan oleh seluruh bangsa Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar dan
generasi muda Indonesia
2.
Peran
Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Saat Ini
Kekayaan alam dan potensi yang dimiliki setiap daerah
di Indonesia sesungguhnya merupakan kekayaan dan potensi seluruh bangsa
Indonesia sehingga tidak hanya miliki daerah yang bersangkutan. Pasal 33 ayat
(3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa , ”Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Makna ”dikuasai” adalah
negara memiliki kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya. Kekuasaan untuk mengatur oleh negara dimaksudkan agar kemakmuran
rakyat benar-benar tercapai. Kemakmuran yang ingin diwujudkan adalah bagi
seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Bukan untuk perorangan atau golongan
atau daerah tertentu. Oleh karena itu kekuasaan untuk mengatur bumi dan
kekayaan alam harus benar-benar dipahami agar tidak disalahgunakan untuk
kepentingan pribadi atau golongan.
Untuk mewujudkan pembangunan nasional berkeadilan dan
merata, maka penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan mampu mengatasi
persoalan yang muncul dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan dan penghormatan negara kepada daerah dengan penyelenggaraan otonomi
daerah merupakan kesepakatan pembentuk konstitusi sebagaimana diatur dalam
pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal-pasal
tersebut merupakan penegasan kembali mengenai bentuk negara Indonesia sebagai
negara kesatuan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah,
memungkinkan setiap daerah untuk berkembangnya keberagaman daerah sesuai dengan
potensi, budaya dan kekayaan yang dimiliki daerah masing-masing yang berdampak
bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan peningkatan
indeks pembangunan manusia dan peningkatan kesehatan, pendidikan dan pendapatan
masyarakat. Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, yakni daerah otonom
harus berperan nyata dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarkat
melalui pelayanan publik, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan peningkatan
daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
dan kekhasan suatu dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peran
daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut.
a. Mempertahankan
bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan
pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,
”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan”.
b. Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan
masyarakat.
c. Memajukan
bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
d. Melaksanakan
pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan
kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya
saing daerah.
e. Mengembangkan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
C.
Mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai
lahirnya negara bangsa (nation state) Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia
menjadi negara yang berdaulat dan berhak menentukan nasib dan arah bangsanya
sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah terjadi
upaya untuk menggantikan bentuk negara. Misalnya, menggantikan bentuk negara
kesatuan menjadi negara serikat. Hal ini terjadi pada tahun 1949 sampai dengan
tahun 1950 dengan dibentuknya Republik Indonesia Serikat. Akan tetapi, upaya
untuk menggantikan bentuk negara itu tidak bertahan lama. Indonesia kembali
kepada negara kesatuan.
Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap
dipertahankan. Daerah juga memiliki peranan yang penting dalam perjuangan
merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Sejarah telah membuktikan bahwa tanpa
peran rakyat di seluruh daerah belum tentu tercapai perjuangan kemerdekaan
bangsa. Sejarah perjuangan bangsa dan peran daerah dalam perjuangan berdiri
NKRI mengandung nilai-nilai yang sangat penting diwarisi oleh generasi muda,
antara lain sebagai berikut.
1. Perjuangan
melawan penjajah oleh daerah memiliki arah tujuan yang sama, yaitu kemerdekaan
Indonesia.
2. Tokoh
pejuang daerah merupakan tokoh pejuang bangsa Indonesia.
3. Persatuan
dan kesatuan telah terbukti menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam
merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
4. Bangsa
Indonesia telah sepakat membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
pilihan yang tepat.
5. Mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
6. Sikap
rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
Sedangkan
pemahaman peran daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia saat
ini menunjukkan pentingnya kesadaran nilai-nilai, seperti berikut ini.
1. Kemajuan
daerah akan lebih cepat tercapai apabila bangsa Indonesia memiliki nilai
persatuan dan kesatuan.
2. Kemakmuran
bersama merupakan tujuan masyarakat Indonesia, bukan kemakmuran bagi perorangan
atau kelompok atau daerah.
3. Kekayaan
alam merupakan milik bersama seluruh rakyat Indonesia, dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4. Pengembangan
kemajuan dan kemakmuran daerah diarahkan pada kemajuan dan kemakmuran bagi
seluruh rakyat Indonesia.
5. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa membedabedakan asal daerah.
Kebanggaan terhadap daerah masing-masing perlu terus
ditanamkan dan ditumbuh kembangkan dalam masyarakat. Keberagaman daerah tetap
terus dipelihara baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Namun
pengembangannya tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal
ini mengandung makna kebanggaan dan kemandirian tidak mengakibatkan proses
perpecahan bangsa dan negara. Kewenangan mengurus urusan pemerintahan sendiri
tetaplah untuk mentaati peraturan pemerintah pusat, apalagi mengarah pada
pemisahan daerah dari negara kesatuan.
Sikap etnosentrisme yang mengandung makna sikap yang
menganggap budaya daerahnya sebagai budaya yang tertinggi secara berlebihan dan
budaya daerah lain dianggap lebih rendah. Sikap ini dalam kehidupan nampak
antara lain sikap mengutamakan kelompok daerahnya, memilih pemimpin atas dasar
asal daerah, memaksakan budaya daerah kepada orang lain, dan sebagainya.
Beberapa kerusuhan dalam masyarakat terkadang dapat dipengaruhi oleh faktor
kedaerahan, seperti kerusuhan antarpenonton sepakbola, antarwarga dalam
masyarakat, dan sebagainya. Oleh karena itu sikap etnosentrisme yang sempit
harus dihindari. Upaya bela negara dan pertahanan keamanan negara ditujukan
untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri
yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
bangsa. Setiap warga negara, tanpa kecuali sesuai dengan kedudukannya
masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam upaya bela
negara, pertahanan, dan keamanan negara. Kalian sebagai pelajar dan generasi
muda berkewajiban mewujudkan nilai-nilai perjuangan daerah dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai lingkungan kehidupan secara
nyata. Amati dan lengkapi pernyataan berikut sebagai wujud nilai-nilai
tersebut.
No comments:
Write comments