Untuk tetap menegakkan keadilan maka UKT dibagi 5 golongan, yaitu UKT 1-UKT 2-UKT 3-UKT 4-UKT 5 semakin tinggi tingkat golongan maka semakin besar pula biaya UKT. Pembagian golongan ini berdasarkan penghasilan orang tua tanpa memperhatikan jumlah tanggungan, dengan begini keadilan masih tetap tercium jauh.
Berikut penggolongan UKT berdasarkan pendapatan :
UKT 0 = Peserta Bidikmisi
UKT 1 = Penghasilan ≤ 500.000
UKT 2 = 500.000 < Penghasilan ≤ 2.000.000
UKT 3 = 2.000.000 < Penghasilan ≤ 3.500.000
UKT 4 = 3.500.000 < Penghasilan ≤ 5.000.000
UKT 5 = Penghasilan > 5.000.000
Golongan UKT tersebut memiliki besar UKT yang berbeda-beda tergantung fakultas.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran akademik di mana mahasiswa program S1 reguler membayar biaya satuan pendidikan yang sudah ditetapkan jurusanya masing-masing. UKT dinilai sebagai terobosan baru dalam pembayaran akademik. Ciri khas UKT adalah dihapuskanya semua sumbangan awal saat masuk kuliah untuk gedung, maupun sumbangan-semumbangan lain yang dibayarkan per semester di semua jurusan di universitas negeri di seluruh Indonesia, dan dengan sistem pembayaran yang ditetapkan per semester oleh jurusan masing-masing, sehingga apabila masih ada universitas negeri di Indonesia yang menggunakan sistem pembayaran Sistem Kredit Semester (SKS), maka tidak akan berlaku lagi.
Perjalanan Dasar Hukum Kebijakan UKT
Berdasarkan amanah dari pasal 88 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka Dikti telah mengeluarkan surat edaran yang dijadikan dasar pemberlakuan sistem UKT, yaitu:
1. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tertanggal 4 Januari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal
2. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 274/E/T/2012 tertanggal 16 Februari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal
3. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012 tertanggal 21 Februari 2012 tentang Larangan Menaikkan Tarif Uang Kuliah
4. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 488/E/T/2012 tertanggal 21 Maret 2012 tentang Tarif Uang Kuliah SPP di Perguruan Tinggi
5. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal.
6. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 272/ET.1.KV/2013 tertanggal 3 April 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal
Surat edaran terakhir Dirjen Dikti mengacu kepada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang statusnya saat ini sedang proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komite Nasional Pendidikan (KNP).
Realisasi Kebijakan UKT
Dengan diterapkanya sistem UKT pada Agustus mendatang di seluruh Indonesia, maka sistem apapun selain itu adalah melanggar UU dan peraturan pemerintah. Pemerintah lewat Dikti berjanji akan meniadakan seluruh pungutan-pungutan di luar UKT. Perlu diketahui bahwa UKT akan dilakukan dengan berjenjang berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 272/ET.1.KV/2013 tertanggal 3 April 2013 tentang Uang
Kuliah Tunggal. Lewat SE Dirjen Dikti tersebut, maka UKT minimal harus dilakukan 5 tingkat, yaitu:
1. Minimal 5% Mahasiswa dari penerimaan tiap tahun akan membayar biaya kuliah mulai dari Rp 0 s/d Rp 500.000 per semester
2. Minimal 5% Mahasiswa dari penerimaan tiap tahun akan membayar biaya kuliah mulai dari Rp 500.000 s/d Rp 1.000.000 per semester
3. Jenjang dan range pembayaran berdasarkan penghasilan orang tua yang telah ditetapkan masing-masing PTN yang harus lebih murah dari UKT tingkat ke-4.
4. Jenjang dan range pembayaran berdasarkan penghasilan orang tua yang telah ditetapkan masing-masing PTN yang harus lebih murah dari UKT tingkat ke-5.
5. UKT tingkat ke-5 adalah UKT penuh yang akan dibayarkan oleh mahasiswa dengan jenjang dan range berdasarkan penghasilan orang tua yang telah ditetapkan masing-masing PTN.
itu beberapa info mengenai UKT namun temen-temen harus tau semakin tahun tuntukan UKT akan semakin besar jadi bisa saja lebih dari UKT %
Wednesday, September 20, 2017
APA itu UKT!!!
About Notcakereal
Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write comments